Home Berita Panwascam Ambalawi, Ambil Langkah Hukum Atas Insiden Pengrusakan

Panwascam Ambalawi, Ambil Langkah Hukum Atas Insiden Pengrusakan

414
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) Ambalawi mengambil langkah hukum terkait insiden pengrusakan kantor yang di kontrak oleh Panwascam tersebut. Pengrusakan diduga dilakukan oleh mantan istri pemilik rumah yang disewa oleh panwascam ambalawi, selasa (20/11/2018).

“Kami telah melakukan langkah hukum, sementara sudah berkoordinasi ke Bawaslu kabupaten bima. Saat ini juga, kami melakukan pelaporan terhadap kapolsek ambalawi terkait insiden tersebut,” kata ketua panwaslu kecamatan ambalawi Syukriaddin HR atau yang akrab di sapa Suken saat ditemui Wartawan Pelopor hukum & krimsus di kantornya, dikecamatan ambalawi.

Menurut dia, insiden pengrusakan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana perbuatan melawan hukum. Sebab Kesektariatan Panwascam tersebut adalah rumah yang dikontrak dari pemilik atas nama Ajran Alias Jovin, yaitu mantan suami Pelaku. Rumah yang dirusak tersebut merupakan tanggung jawab Panwascam Ambalawi, sehingga kami melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Untuk itu, Syukriaddin HR menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalang-halangi proses hukum yang dilaporkan secara resmi oleh Panwascam.

“Laporan kami berkaitan dengan perbuatan pidana, selain yang unsurnya kemudian pelaku memecahkan kaca, ini juga bagian dari menghalangi-halangi penyelenggara” tegas Suken.

Rumah yang dirusak tersebut merupakan tanggung jawab Panwascam Ambalawi, sehingga kami melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. “Dalam kasus tersebut kami tegaskan tidak ada hubungan dengan pengawasan atau proses Pemilu maupun pelanggaran Pemilu, tetapi murni kasus hukum atau tindak pidana murni” jelasnya.

“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian, maka secara kelembagaan kami minta dengan tegas kepada pihak kepolisian Resort Bima kota melalui Mapolsek Ambalawi untuk menangani secara serius atas dugaan tindak pidana tersebut” tutupnya, (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here