TANAH BUMBU – Kal-Sel, peloporkrimsus.com – Pengadilan Negeri Batulicin harus mempertimbangkan kembali sidang perdata kontroversial antara Alex Pandi dan Haji Soding Bin Tahang Bin Karateng, yang terindikasi melanggar prinsip hukum “ne bis in idem.” Sidang ini digelar pada Selasa, 22 November 2023, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Batulicin.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fendy Septian.SH, didampingi Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH, merupakan kelanjutan dari perkara perdata yang sebelumnya telah disidangkan pada tahun 2012. Perkara ini melibatkan lokasi yang sama dan obyek yang sama di Jalan InsGub RT 11 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Batulicin telah memutuskan bahwa Tergugat, Haji Soding, sebagai pemenang dalam perkara perdata tersebut, dengan dasar keputusan Mahkamah Agung Nomor 1548 K/Pdt/2014. Putusan ini menolak kasasi dari penggugat Alex Pandi, dan Pengadilan Negeri Batulicin kemudian mengeluarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap pada 20 April 2017.
Meski Alex Pandi pada awalnya tidak melakukan upaya hukum lanjutan, setelah 11 tahun, ia kembali mengajukan gugatan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batulicin. Pengacara tergugat, Kunawardi,S,H., menyatakan bahwa gugatan tersebut terindikasi melanggar asas hukum “ne bis in idem,” yang melarang adanya pengadilan lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Kunawardi,S,H. menjelaskan bahwa asas “ne bis in idem” ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia berharap agar Pengadilan Negeri Batulicin menerapkan asas ini, mengingat putusan sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan persidangan yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2023. (Team)