Home Berita Terstruktur! Habis Masa Kontrak, Begini Kisah Tutupi 18 milliar Tanjab Barat Jambi...

Terstruktur! Habis Masa Kontrak, Begini Kisah Tutupi 18 milliar Tanjab Barat Jambi : Apakah BPK Audit?

126
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya tentang dugaan adanya tindakan melawan hukum oleh PT. Jambi Emas Mega Pratama sebagai pelaksana dan CV. Aksara Konsultan sebagai konsultan saat mengerjakan proyek yang di menangkan pembangunan gedung pelayanan hemodialisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat.

Untuk diketahui ada beberapa yang menjadi perhatian tim investigasi (red), pertama, pengerjaan yang sedang berjalan dalam pantauan dilapangan ada dugaan tidak ada transparansi dalam mengemukakan berapa anggaran dalam papan proyek pengerjaan. Kedua, Ketidakpedulian kontraktor, pengawas yang bertangung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketiga, Diduga perusahaan pemenang tender yaitu PT. Jambi Emas Mega Pratama diduga tidak mempunyai kantor. Keempat, berapa jumlah nominal anggaran dari kata LAINNYA?.

Hal Ini menjadi perhatian khusus agar proyek pembagunan gedung pelayanan hemodialisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat bisa sama sama diawasi semua kalangan masyarakat serta pihak yang berwenang.

Dikarnakan ketidak tranparansinya nominal anggaran yang dengan sengaja tidak disebutkan dalam papan merek, tim (red) mencari jumlah anggaran didalam internet dengan membuka LPSE tanjung jabung barat. Menemukan tender proyek tersebut, terungkap lah bahwa jumlah anggaran yang digunakan dalam pembangunan gedung pelayanan hemodialisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat sebesar 18 milliar.

Tidak sampai situ, tim (red) pun terus mencari informasi dengan mengkonfirmasi kepala dinas PU tanjab barat apri dasman dengan jawaban dalam bahasa jawa maaf mas, kulo mboten ngerti (maaf mas aku tidak tahu), beberapa waktu yang lalu.

“Nek ngono info ne kulo tak takoni bocah sing neng konoโ€ฆ๐Ÿ™๐Ÿ™(kalau gitu aku tanyakan ke budak yang disitu)”tandasnya Apri Dasman.

Selanjutkan tim (red) kembali mengakuratkan informasi dengan mengkonfirmasi dirut RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat Sahala kalo bangunannya dibangun kita tahu bang, dan koordinasilah PU dengan RS.

“Kami tahu bangunannya dan peruntukannya, dan kita tetap koordinasi dengan PU”, tutupnya.

Banyaknya kejanggalan atas proyek tersebut (red) berulang kali memantau pengerjaan tersebut, oleh sebab itu (red) mendatangi kantor inspektorat tanjab barat dan bertemu encep jarkasi untuk memberitahukan dan mengkonfirmasi pembangunan yang memakan apbd sebesar 18 milliar tersebut

“Pembagunan itu masih dalam proses pengerjaan, mungkin nanti ada perubahan” jelasnya encep jarkasi.

Ditanyakan tentang temuan tim investigasi (red) dilapangan kepala inspektorat encep jarkasi mengatakan nanti kita sampaikan ke PU.

Setelah terbitnya berita pertama, akhirnya tim investigasi (red) kembali mencoba mengkonfirmasi kepala bidang cipta karya tapi tidak diresponds sama sekali yang sering disebut bungkam.

Berbelit-belitnya, dari tingkat kadis PU apri dasman, Dirut RSUD sahala simatupang, kabid CK, menambah dugaan terstrukur dan koordinasinya proyek yang memakan APBD Tanjab Barat Tahun 2023. dengan Nomor Kontrak 640/15/KONT-KONTRUKSI-CK/DPUPR.2023 sebesar 18 milliar.

Ada beberapa peraturan perundang undangan yang diabaikan serta dilanggar dari pihak yang mengerjakan dan yang bertangung jawab atas proyek ini :

  1. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  3. Dan Lainnya.

Untuk menjadi pantauan, pengerjaan terletak dijalan A.Majid Brangas kuala tungkal. pengerjaan dengan masa waktu 240hari, dimulai dari tanggal 24 maret sampai dengan 18 November 2023.

Sampai berita ini diturunkan belum di ketahui berapa persen hasil pengerjaan, apakah seperti yang terlihat kategori 100% atau belum dikatakan selesai dikarnakan masa kontrak yang sudah habis. Dan untuk kepala bidang cipta karya dan PT. Jambi Emas Mega Pratama masih bungkam tanpa penjelasan. Video dapat dilihat di akun tiktok @satgasus.iwo.indonesia.jambi
(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here