Home Berita Pengecoran Gantung Jalan Desa Kp. Daya Mekar Desa Mekarsari Di Duga Sarat...

Pengecoran Gantung Jalan Desa Kp. Daya Mekar Desa Mekarsari Di Duga Sarat KKN

335
0

CIanjur,peloporkrimsus.com – Keinginan Pemerintah Pusat untuk memberdayakan Kemakmuran Rakyat nya sangat baik sehingga sampai menganggarkan dana desa (DD) dan (ADD) ke Beberapa Desa diseluruh Indonesia dengan tujuan agar masyarakat nya bisa menikmati pembangunan di desa nya masing-masing.

Namun beda yang terjadi dengan Desa Mekarsari khusus nya Kp. Daya Mekar pada tahun anggaran 2023 telah melakukan Pengecoran Gantung Jalan Desa Kp. Daya Mekar dengan sumber dana dari Transfer Dana Desa dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 141.124.000, Pelaksana Kegiatan TPK Desa Mekarsari, pengecoran tersebut dilakukan patut diduga tidak sesuai SPEK dan RAB nya, karena menurut keterangan dari warga setempat dari Dana 141.124.000 yang diterima untuk pekerjaan dilapangan hanya 75% dari Nominal anggaran.

Dengan adanya informasi dari warga tersebut kami merapat ke kelokasi pekerjaan dan menemui Ketua RW untuk konfirmasi terkait penyampaian masyarakat tentang pemotongan anggaran 25% tersebut apakah benar atau salah.

” Iya benar mas bahwa dana untuk pengecoran Gantung Jalan Desa Kp. Daya Mekar anggaran nya memang Rp.141.124.000, Namun dana tersebut tidak semua nya masuk 100%, karena masih di potong 25% oleh Pemerintah Desa jadi yang diterima hanya 75%”, jelas RW.

Dengan adanya pemotongan anggaran 25% apakah pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan spek dan RAB yang ditentukan, sudah bisa kami pastikan hasil pekerjaan tidak bakalan maksimal sehingga sudah pasti pekerjaan tersebut tidak bisa selesai dengan mutu, kualitas dan kuantitas yang diharapkan pemerintah.

Dengan kejadian ini kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk ikut andil dalam pengawasan pembangunan tersebut dan memproses oknum pemerintahan desa yang sudah berani melakukan metode korupsi atau pungli penyunatan dana desa tersebut, serta tim inspektorat harus jeli dalam memeriksa dan mengawasi hasil pekerjaan tersebut jika memang tidak sesuai harus di tindak sesuai aturan Hukum yang berlaku.(wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here