Home Berita PENGEDAR DAN PENCANDU NARKOBA KEMBALI DI BEKUK SATRESNARKOBA POLRES TANAH BUMBU

PENGEDAR DAN PENCANDU NARKOBA KEMBALI DI BEKUK SATRESNARKOBA POLRES TANAH BUMBU

584
0

TANAH BUMBU, PeloporKrimsus.com – Para pengedar dan pecandu barang haram Narkoba kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah bumbu, dalam kurun waktu yang begitu singkat para pelaku ini gak bisa mengelak saat Satresnarkoba polres tanah Bumbu melakukan penggerebekan pada tanggal ( 03/12/2018 sd 05/12/2018 ) di dua tempat yang berbeda yaitu di Jl. Perintis Gg. Indah Desa. Makmur Mulia Kec. Satui dan di Kelurahan tungkaran pangeran, kecamatan simpang empat, kabupaten Tanah Bumbu.

Pada 3 Desember 2018,di Jl. Perintis Gg. Indah Desa. Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu jajaran satresnarkoba menangkap MISBAHUL KHAIR Als HAIR Bin MUHAMMAD HATTA, Banjarmasin, 09 September 1990, Karyawan Swasta, Banjar, Islam, Jl. Belitung Darat Gg. Karya V Rt/Rw.014/001 Desa. Kuin Ceruduk Kec. Banjarmasin Barat Kab. Banjarmasin, MIFTAHUL HUDA Bin KASMUDI, Lampung, 02 Februari 1996, Swasta, Jawa, Islam, Jl. Karya Bersama Rt.020 Desa. Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, MUHAMMAD SUPIANI Als IAN Bin MUHAMMAD SARKATI (Alm), Sungau Hanyar, 10 Januari 1975, Swasta, Banjar, Islam, Jl. Sumpul km.05 Desa. Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu beserta barang bukti berup, 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, 1 ( satu ) buah handphone merk NOKIA warna hitam, ( satu ) buah kotak rokok merk RED BOLD. Kemudian pada tanggal 5 Desenber 2018 di Jl. LAC Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Saresnarkoba menagkap lagi SURIANTO Bin KASPUL (Alm), Kotabaru, 18 Agustus 1993, Swasta, Mandar, Islam, Gg. Senada Rt.001 Desa. Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan HIRIYADI Bin SUWARNO, Batulicin, 19 Juni 1991, Wiraswasta, Banjar, Islam, Jl. Mahligai Bulan Rt.007 Desa. Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan barang bukti di tangan berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 2 ( dua ) paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, 1 ( satu ) kotak obat.

Berkat kerjasama dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat dalam upaya mememerangi narkoba, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan di lanjutkan dengan proses penangkapan para pelaku yang saat itu ia tertangkap tangan menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis Sabu, selanjutnya para tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here