Home Berita PENGELOLAAN LIMBAH PERTAMINA MASIH BERSERAKAN

PENGELOLAAN LIMBAH PERTAMINA MASIH BERSERAKAN

1804
0

Tuban, Peloporkrimsus.com – Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainya.

Dalam mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lembaga atau perusahaan pengelola sangatlah penting dalam pemberian label dan simbul serta melakukan sosialisasi kesadaran masyarakat tentang potensi dampak yang akan timbul terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.

Hasil lidik pewarta, dalam minggu terakir telah ada pelaksanaan kegiatan Audit serta Monitoring Produksi Minyak dan Gas Bumi dari Management Pertamina Hulu yang berada di Wilayah Tuban selatan, tepatnya di desa Rahayu Kec. Soko.

Terpisah, SUPENO (39) warga setempat menuturkan, di lokasi usaha produksi Migas, pernah dilaksanakan kegiatan monitoring dari Management Pertamina Pusat, untuk menghindari klaim atau komplain dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan, beberapa karyawan melakukan evakuasi bahan kimia dari dalam lokasi pengelolaan dipindahkan ke lokasi tempat terbuka, penampungan di tempat terbuka tersebut sudah berjalan hampir satu bulan, di kwatirkan adanya dampak terhadap warga dan lingkungan, karena dalam pemindahan dan penampungan, tidak adanya pengawasan serta pengamanan baik Secara fisik ataupun efek terdampak, (20-04-2019/14:28).

DASUKI (43) warga Badegan Sokosari Kec. Soko, selaku pengguna lahan untuk usahanya produksi beton, yang secara kebetulan dijadikan tempat menampug kimia chemical (B3) saat di konfirmasi melalui WhatSapp menyatakan, penempatan kimia chemical tersebut, saya tidak tau, lahan tersebut secara hak pakai, saya sudah lepas kontrak, saya tidak tau adanya pemindahan bahan kimia chemical tersebut, (21-04-2019/12:59).

TARMIJI selaku humas perusahaan Pertamina EP, saat dikonfirmasi melalui HP dan WhatSapp 0813-67xx-xxx7, dalama 24jam tidak ada respon jawaban.

PURNOMOSIDI Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi melalui HP WhatSapp 0821-40xx-xxx8 memberikan penjelasan, kegiatan pemindahan penampungan limbah kimia chamical (B3) tersebut di keleola atau atas tanggung jawab PT. JIOLING yang saat ini mengalami kebangkrutan dan tidak bisa melakukan kegiatan pengelolaan limbah tersebut, (26-04-2019/14:55).

Sampai berita ini diterbitkan, pekerjaan pemindahan penampungan limbah kimia chamical tersebut tidak ada penindakan, baik dari perusahaan maupun instansi yang bersangkutan, limbah kimia chamical masih berada di hamparan lahan terbuka tanpa adanya pengawasan.(Muh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here