Home Berita Penuh Tanda Tanya Diduga Ijin Tidak Lengkap, Pembangunan Tambak Yang Ada Di...

Penuh Tanda Tanya Diduga Ijin Tidak Lengkap, Pembangunan Tambak Yang Ada Di Desa Pabean Tetap Berlanjut

5096
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Rabu 25 November 2020 Pembangunan Tambak udang yang ada di Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo jadi sorotan Tim AJP (Aliansi Jurnalis Probolinggo) diduga mempunyai banyak PR diantaranya:

Dugaan Perijinan yang belum Lengkap dan Rusaknya akses hingga dampak lingkungan.
Edi Riyanto selaku Kasi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo mengatakan, bahwa pihaknya belum melakukan tindak lanjut terkait sejumblah hal yang berkaitan dengan pembangunan tambak tersebut dan Kami belum melakukan pembahasan dokumen (UKL/UPL) karena masih belum lengkap, jadi Kami masih belum bisa menindak lanjuti, ujarnya ke salah satu tim AJP.

Huliyatul Haq selaku Kasi Penetapan dan Penerbitan ijin di Dinas Perijinan Kabupaten Probolinggo juga Menyampaikan ke salah satu Tim Investigasi AJP, bahwa pihaknya belum mengeluarkan ijin terkait adanya aktifitas pembangunan tambak tersebut dan untuk teknis pemberkasan perijinan akan masuk ke Kami setelah dokumen sudah lengkap yang sebelumnya proses di UPTD teknis.

Untuk ijin tambak tersebut sesuai informasi dari Staf Kami, bahwa untuk UKL/UPL masih dalam Proses di DLH dan untuk Recom tata ruang sudah Kami terima dari PUPR dan sementara dokumen yang lain belum Kami terima dan sejauh ini Kami belum mengeluarkan ijin tuturnya.

Susilo selaku Kepala Desa Pabean juga menyampaikan ke awak Media, bahwa terkait akses jalan yang rusak akibat adanya aktifitas pembangunan tambak tersebut, dari pihak Perusahaan akan memperbaikinya, tutur Kades Pebean.

Budi Bawa Laksana yang dikenal sebagai Aktivis, menyampaikan ke salah satu tim Investigasi AJP, bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo dinilai kurang tegas dalam penegakkan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan adanya aktifitas pembangunan tambak udang milik CV.Inco Citra Mandiri Prima yang ada di Desa Pabean, Pasalnya ada dugaan segelintir Perusahaan yang menyepelekan Perda dengan melakukan aktifitas lebih dulu dari pada menyelesaikan perijinanya.

Dari hasil pantauan tim Investigasi AJP di Lokasi tambak, dari pengelola proyek tersebut tidak bisa dikonfirmasi dan cenderung tertutup, baik fia telepon maupun pertemuan langsung dilokasi dan ada dugaan perusahaan mengurusi ijin sambil melakukan aktifitas, yang seharusnya perijinan diselesaikan atau dilengkapi dulu, baru melakukan aktifitas, tutur Tim Investigasi AJP. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here