Bima, Peloporkrimsus.com – Rancangan Perda Kabupaten Bima nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil disosialisasikan. Sosialisasi dihelat di ruang bagian Hukum Setda Bima pada Jumat (3/5).
Staf Ahli Bupati Bima Tajudin, SH, M. Si mengatakan dengan adanya rancangan perda Kabupaten Bima ini untuk membahas terkait dengan keberadaan Administrasi Kependudukan.
Hal ini dikarenakan Administrasi kependudukan sangatlah penting dalam mendukung pelaksanaan tata pemerintah yang berbasis sistem hukum yang kokoh.
“Hak Asasi Manusia, maka diperlukan penyelenggara administrasi kependudukan serta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 menyatakan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan pencatatan sipil,”jelas mantan Kadis Dikbudpora ini.
Tajudin berharap dengan adanya rancangan perda ini akan memberikan informasi kependudukan yang memiliki nilai strategis bagi penyelenggara pemerintah terutama pelayanan kepada masyarakat secara terkoordinasi dan berkesinambungan ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Bima Amar Maruf, SH,mengatakan bahwa rancangan perda ini sebagai perwujudan dan komitmen kita semua menuju pemerintah yang demokratis dan pembangunan yang berkelanjutan sehingga setelah Dilaksanakan rancangan perda ini selanjutnya akan dibahas ke DPRD Kabupaten Bima untuk dibahas dan disahkannya perda tentang Administrasi kependudukan.
“Dengan disahkanya perda ini dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi kependudukan sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar yang dinamis, tertib dan tidak diskriminatif serta mempertimbangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum tentang Administrasi kependudukan,”terangnya Sosialisasi ini ditandai dengan tanya jawab dengan peserta.(Rif)