Home Berita PEREMPUAN INI KAGET, TAK MERASA JUAL TANAH, TIBA-TIBA MUNCUL PUTUSAN DARI PENGADILAN...

PEREMPUAN INI KAGET, TAK MERASA JUAL TANAH, TIBA-TIBA MUNCUL PUTUSAN DARI PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN SEBAGIAN TANAHNYA ATAS NAMA ORANG LAIN

496
0

Probolinggo, Peloporkrimsus.com – Rabu, ( 06/03/2019) Siti Maria Liana, warga Desa Taman Sari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo selaku pemilik tanah hibah dengan nomer Akte Hibah 04/dringu/2002 pinggir Jalan mendatangi polres kabupaten Probolinggo.

Ia melaporkan ibu tirinya, yang berinisial SBY karena telah menjual tanah miliknya itu tanpa sepengetahuan pihak yang mempunyai akte hibah.

Siti Maria juga mengungkapkan kepada media pelopor bahwa SBY yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan saya diduga telah membuat keterangan ahli waris hingga muncul putusan dari pengadilan Negeri Kraksaan kabupaten Probolinggo dengan nomer 40/Pdt.G/2018/PN.Krs; bahwa sebagian tanah yang saya kuasai muncul atas nama saudara ISHAK selaku pembeli.

“Ada dugaan pemalsuan data dan beberapa kejanggalan dan saudara siti maria tidak pernah merasa menjual tanahnya” ujarnya, di depan ruang Tindak Pidana umum (Pidum) Polres kabupaten Probolinggo.

Barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani maka tindakan menjual tanah milik orang lain maka dapat dipidana sebagaimana dalam KUHP pasal 385 yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan “tutur” wawan selaku LSM LIRA. (Slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here