Home Berita Perselisihan tak kunjung Tuntas Pelaku Bakar Rumah, di duga Tumpang tindih Segel

Perselisihan tak kunjung Tuntas Pelaku Bakar Rumah, di duga Tumpang tindih Segel

131
0

Tanah Bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran di Desa Wiritasi, Kusan Hilir.

Pelaku diamankan, Mursad Abdi Bin Syamsudin, (35) pekerjaan nelayan, alamat Desa Salak, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu Kalsel. 13/11/2022

AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP. H.I Made Rasa membenarkan karena pelaku menimbulkan yang mendatangkan bahaya kebakaran , sebagaimana yang di maksud dalam pasal 187 ayat (1) Ke 1e KUHP.

Adapun kronologis pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wita bertempat dirumah pelapor yang berlokasi di Gang Latipe RT.01 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, rumah pelapor yang berukuran 5×16 Meter berbentuk L terbuat dari kayu diduga telah dibakar oleh Terlapor bernama MURSAD ABDI (dalam lidik).

Akibat perbuatanya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta rupiah karena rumahnya habis dilalap Sijago merah hingga tinggal puing-puing abu dan arang.

Sedangkan motif tersangka diduga rumah yg dibakar tersebut memiliki Legalitas /3 segel, tersangka mencoba menyelesaikan permasalah segel tersebut dengan cara kekeluargaan akan tetapi tidak ada jalan keluar sehingga tersangka kesal merusak dan membakar rumah tersebut hingga tinggal puing puing abu dan arang” ungkap AKP. H.I. Made Rasa.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here