Home Berita Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya...

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya dan Waktu

147
0

Banjarmasin,Peloporkrimsus.com – 23 April 2024 Terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perubahan pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan dari Online ke Offline telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Para pelaku industri kelistrikan menilai kebijakan ini akan memberatkan mereka, terutama yang berada di luar wilayah Jakarta.

Menurut Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Kalsel, Helmi Rifai, SH, kebijakan ini akan meningkatkan beban biaya operasional peserta, khususnya bagi yang berasal dari daerah terpencil. “Sistem online melalui Zoom Meeting sangat membantu kami sejauh ini. Beralih ke sistem offline akan menambah beban biaya, terutama bagi peserta yang harus melakukan perjalanan jauh,” ujarnya kepada media di Banjarmasin.

Helmi Rifai juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap para pelaku usaha kelistrikan nasional yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap Dirjen Ketenagalistrikan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memungkinkan pelaksanaan uji kompetensi tetap dilakukan secara online demi kemudahan dan efisiensi biaya,” tambahnya.

Ditambahkan pula bahwa para pelaku usaha kelistrikan, termasuk yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Banjarmasin, menyadari pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan nasional. Namun demikian, mereka berpendapat bahwa baik pelaksanaan secara online maupun offline harus memenuhi standar ketat dalam proses uji kompetensi.

Helmi Rifai juga menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga teknik kelistrikan yang bersertifikasi kompetensi. Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sertifikasi merupakan proses penilaian yang penting untuk mengakui kualifikasi dan kompetensi tenaga teknik kelistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021,” paparnya.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here