Home Berita Perusahaan Batu Bara Jambi Tidak Takut Langgar Ingub, dan Intruksi Kapolda

Perusahaan Batu Bara Jambi Tidak Takut Langgar Ingub, dan Intruksi Kapolda

25
0

Kota Jambi,peloporkrimsus.com – Saat Pemerintah Provinsi Jambi sedang berkonsentrasi penuh melancarkan pemberangkatan calon jemaah haji dari kabupaten/kota menuju asrama haji di Kota Jambi, ratusan truk pengangkut batubara justru memicu gejolak baru.

Hasil investigasi media di lapangan Didapatkan yang telah diamankan sedikitnya 13 kendaraan truk batubara melintas dengan leluasa di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Kecamatan Kotabaru, Kelurahan Kenali Asam Bawah.

Dan truk batubara digiring diamankan ke polresta jambi pada pukul lebih kurang jam 02:30 wib dini hari, Senin (18/05/2026).

Padahal, Gubernur telah menerbitkan S.5001027.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 tentang Hal Penghentian Sementara Operasional Angkutan Batubara Melalui Jalur Darat yang ditujukan Pengusaha Batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, dan Pemilik TUKS.

Masa surat edaran masa penghentian angkutan Batubara diberlakukan untuk kelancaran calon pemberangkatan Haji dari Kabupaten/kota dalam provinsi jambi menuju asrama haji di kota jambi.

Terjadinya aksi diduga melawan aturan dan hukum Jadi sorotan Publik, demi kelancaran Ibadah yang seharusnya menjadi kenyamanan, menimbulkan keresahan dan jalan akan menjadi rusak

Namun, nyatanya aturan yang dibuat para ahli hukum itu seolah tak bertaji di hadapan kepentingan bisnis semata.

Satu sopir yang tak terima saat akan diamankan yang disaksikan personil pihak kepolisian, bahkan hampir terjadi kontak fisk dari seorang sopir tidak terima kendaraannya, merasa benar karena memegang surat jalan dari perusahaannya.

Publik pun kini bersuara: aturan dan hukum yang sudah dibuat para ahli seolah dianggap tidak ada, dikalahkan oleh kepentingan pengusaha yang hanya ingin bisnisnya tetap meraup untung. Akankah tanah Jambi terus menjadi korban dari ambisi batubara?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here