Home Berita Perusak Generasi Bangsa Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dengan Sabu 3,5 Kg

Perusak Generasi Bangsa Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dengan Sabu 3,5 Kg

121
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Lagi lagi Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil gagalkan Pelaku Perusak Generasi Bangsa Indonesia yaitu LL merupakan Bandar Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,5 kg.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut disampaikan pada konferensi di Lobby Kantor Sat Narkoba Polresta Jambi pada selasa 5 juli 2022

LL merupakan perusak generasi bangsa di tangkap di jalan Pajajaran rt 18 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi pukul 01:00 dini hari, di salah satu rumah sering dijadikan tersangka Narkoba jenis Sabu . Pada Kamis, tanggal 16 juni 2022

Lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 32 paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga jenis sabu

Barang tersebut disimpan di lemari pakaian rumah tersangka yang mana 32 paket dengan berbagai macam tersebut diakui oleh terlapor , barang tersebut milik sendiri, yang didapat dengan cara membeli kepada seorang lelaki berinisial (D) yang mana terlapor diarahkan untuk mengambil narkoba sabu daerah Mendalo Kabupaten Muaro jambi melalui via telepon

Dikatakan Wakapolres AKBP Ruli, penangkapan satu orang tersangka berinisial LL alias Isong pada Kamis, 16 Juni 22 pukul 01 malam, merupakan informasi dari masyarakat yang sering melihat LL mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Sari Jambi timur.

“LL alias Isong ini ditangkap didekat rumahnya dengan barang bukti 1kilo sabu, dan setelah dikembangkan ternyata tersangka menyimpan 32 paket sabu siap edar, dengan jumlah keseluruhan 3,5 kilogram,” ungkap Wakapolres.

Selain itu, Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan barang bukti lain berupa HP yang diduga sebagai alat komunikasi, dan dua buah timbangan digital.Dalam hal ini, Wakapolres AKBP Ruli juga memberikan apresiasi terhadap Satnarkoba Polresta Jambi yang telah berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Kota Jambi.

Dan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati” jelas Waka Polresta Jambi
(Sibarani).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here