Home Uncategorized Peti Diwilayah TNKS, Penegak Hukum Tidak Bisa Melaksanakan KLB.

Peti Diwilayah TNKS, Penegak Hukum Tidak Bisa Melaksanakan KLB.

71
0

Jambi,Peloporkrimsus.com –Tambang emas ilegal merupakan aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-

Sekretaris Jendral Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Jambi Lawrence Sibarani menyampaikan, banyaknya penambang emas khususnya Provinsi Jambi membuat Tim Satgas serta dibantu tim media investigasi Pelopor Hukum Krimsus Kabupaten Bungo turun langsung yang berada Senamat Ulu merupakan dusun yang berada di kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia. Dusun ini berada di lereng Bukit Telago, Hulu Batang Senamat.

Desa ini terbagi menjadi Empat dusun Pertama Dusun Senamat Ulu Mudik “Dusun Mudik”, Kedua Dusun Senamat Ulu Ilir “Dusun Tengah” ke Ketiga Dusun Senamat Ulu Seberang “Dusun seberang dan Keempat Dusun Tagan”. Pada umumnya penduduk di desa ini bekerja sebagai tani, ada petani karet, sawit, sawah, dan ada juga yang berternak, kerbau, sapi, kambing, semenjak ada peti aktifitas masyarakat tercemar.

Banyak penambang yang masuk dalam kawasan TNKS sulit dibrantas oleh penegang hukum Baik Polda Jambi bahkan Polres kabupaten bungo. Pemerintah yang kurang tegas atas tambang rakyat sehingga pemodal luar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta masyarakat asli menjadi sasaran atas hukum, tegasnya.

Dimana hal ini, sudah berlangsung bertahun tahun pertambangan emas tampa izin. Sudah 3 generasi pergantian Pimpinan Polda Jambi, Serta Polres Kabupaten Bungo, sehinga aparat penegak hukum tidak mampu melaksanakan KLB, sambungya.

Berikut Nama nama penambang emas ilegal wilayah senamat ulu yang sudah didata.

  1. JM
  2. BD
  3. SRG
    4.BTP
    5.CD/Oknum TNI
    6.MS
    7.YN
    8.ZD
    Lokasi Desa Senamat Ulu, Kecamatan. Batin III Ulu kabupaten Bungo, hasil liputan Pelopor Hukum dan Krimsus, Satgas IWO Indonesia Provinsi Jambi

Mereka melakukan kegiatan penambang emas ilal lobang tikus, di wilayah Senamat Ulu, yang termasuk areal penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here