TANAH BUMBU,peloporkrimsus.com –Penyelenggaraan Pilkada 2025 di Kalimantan Selatan tidak hanya berbicara soal demokrasi, tetapi juga menyentuh aspek efisiensi anggaran. Dua kabupaten bertetangga, Tanah Laut dan Tanah Bumbu, menunjukkan perbedaan mencolok dalam pengelolaan dana hibah dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggaran dan Pengembalian Dana
Kabupaten Tanah Laut menerima dana hibah sebesar Rp31,6 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada. Menariknya, KPU Tala mampu mengembalikan dana sebesar Rp11,57 miliar ke kas daerah. Jika ditotal dengan pengembalian dari Bawaslu (Rp1,7 miliar) dan Polres (Rp2,03 miliar), maka jumlah anggaran yang tidak terpakai mencapai Rp15,3 miliar lebih.
Sebaliknya, Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan dana hibah yang sedikit lebih besar, yakni Rp32,4 miliar. Namun, pengembaliannya hanya sebesar Rp143,35 juta, atau kurang dari 0,5% dari total anggaran.
Jumlah TPS
Dari sisi teknis, jumlah TPS di Tanah Laut lebih banyak, yaitu 572 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 135 desa/kelurahan. Sementara itu, Tanah Bumbu memiliki 550 TPS di 12 kecamatan.
Ironisnya, meskipun jumlah TPS Tanah Laut lebih banyak, justru pengembalian dana mereka jauh lebih besar dibanding Tanah Bumbu. Hal ini mengindikasikan bahwa efisiensi anggaran di Tanah Laut berjalan optimal.
Tanah Laut menunjukkan kinerja pengelolaan anggaran yang lebih efisien, dengan pengembalian dana miliaran rupiah meski jumlah TPS lebih banyak. Sementara Tanah Bumbu, meskipun hanya memiliki satu pasangan calon dan jumlah TPS lebih sedikit, justru menyerap hampir seluruh anggaran.
Perbedaan ini membuka ruang evaluasi bagi efektivitas penggunaan anggaran pilkada, serta bagaimana perencanaan dan realisasi biaya dapat dimaksimalkan tanpa mengurangi kualitas pemilu.(Team)