Home Berita PKN Ajukan Keberatan Kepada Surta Wijaya Sebagai Kades dan Ketua Umum APDESI...

PKN Ajukan Keberatan Kepada Surta Wijaya Sebagai Kades dan Ketua Umum APDESI Se- Indonesia .

101
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah Mengajukan Keberatan kepada Kepala Desa (Kades) Babakan Asem yang juga sebagai Ketua Umum APDESI Se- Indonesia , karena PPID Desa tidak memberikan Dokumen APBDES san LPJ APBDES yang PKN mohonkan, ungkap Patar Sihotang, S.H.,M.H selaku Ketua Umum PKN pada saat acara konferensi Pers di Kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, kabupaten Tangerang Pukul 10:00 WIB, Kamis (21/7/2022).

Patar sapaan akrabnya Menjelaskan, PKN sengaja meminta Informasi dengan membuat sampel Kepala Desa Babakan Asem Teluk Naga, karena Surta Wijaya sebagai kepala desa juga sebagai ketua Umum Apdesi Seluruh Indonesia. Sehingga dengan demikian, akan menjadi jurisprudensi atau Percontohan kepada kepala desa yang ada di seluruh Indonesia yang di perkirakan kurang lebih 70 Ribu Desa.

“Pengalaman emperis yang terjadi selama ini, setiap Tim PKN meminta Informasi Publik di Kepala Desa Seluruh Indonesia, hampir sama jawabannya bahwa hal itu merupakan rahasia dan dokumen negara, hanya Inspektorat dan Kepolisian yang berhak memintanya, sehingga pada umumnya permintaan informasi yang dilakukan oleh PKN selalu berujung ke Persidangan Komisi Informasi dan PTUN dan bahkan sudah hampir 15 Putusan Masuk ke Mahkamah Agung RI,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa secara regulasi Peraturan dan Perundang-undangan tidak ada alasan hukum yang menyatakan APBDes dan LPJ APBDes adalah Rahasia Negara. Karena Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82 (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana desa pada pasal Pasal 72 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Laporan realisasi APB Desa; b. Laporan realisasi kegiatan; c. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; d. Sisa anggaran, dan e. Alamat pengaduan. Demikian juga pada Peraturan nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Informasi Dana Desa pada pasal 2 ayat g menyatakan g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling
sedikit terdiri atas: 1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. laporan realisasi kegiatan; 3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
Dengan aturan dan peraturan di atas , Demikian semestinya tidak perlu lagi para kepala desa keberatan memberikan dokumen Informasi yang dimintakan oleh PKN sebagai Perkumpulan Rakyat anti korupsi di Indonesia.

Patar, menambahkan bahwa 15 hari yang lalu PKN telah meminta Informasi Publik ke Kepala Desa babakan Asem melalui PPID Desa, namun sampai sekarang ini tidak ada respon sehinnga PKN Mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Time Line atau batas waktu dan selanjutnya PKN membuat Surat keberatan kepada Kepala Desa Babakan Asem. Apabila dalam waktu 30 hari kerja juga tidak di berikan, maka PKN akan mengugat atau ajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Banten di Kota Serang. Pungkasnya Patar.

Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) mewakili masyarakat berharap kepada Surta Wijaya untuk memberikan secara sukarela apa yang di mohonkan oleh PKN, agar terhindar dari upaya-upaya hukum yang nantinya bisa merugikan kedua belah pihak yakni akan mengalami kerugian waktu, material dan Inmaterial. Tutup Patar Sihotang, Minggu (24/7/2022).(JM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here