Muaro jambi,peloporkrimsus.com – seorang pria yang merupakan kuli bangunan harus berurusan dengan sat Reskrim Polres Muaro Jambi Karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyampai kan bahwa Unit PPA satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelaku yang berinisial (RDF) 19 th merupakan kuli bangunan warga Dusun Suko Rawo Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 14/01 pukul 14.00 wib.
Perbuatan bejat pelaku dilancarkan nya dirumah pelaku di RT 003/01 Dusun Suko Rawo kelurahan pijoan Kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi
Kejadian pada Minggu 04/10/2020 pukul14.00 wib, kronologis kejadian bermula korban (Bunga/nama samaran) dijemput teman korban pada pukul 13.00 wib, untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya , dan karena telah dini hari pukul 01.00 wib korban meminta temannya untuk mengantar pulang namun teman karena menyuruh tersangka Untuk mengantarkan korban karena hari telah dini hari, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku ,setelah sampai di rumah pelaku korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar dan setelah di kamar pelaku memaksa korban , tetapi korban melakukan perlawanan namun tiada berdaya akhirnya terjadilah perbuatan bejat tersebut sebanyak 1 kali.
Karena diperkosa korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan tersangka ke Polres Muaro Jambi .
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Muara Jambi melakukan penangkapan pada Kamis 14 Januari 2001 pukul 14 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut , atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(sdk)