Bima, Peloporkrimsus.com – Tim Jatanras polres Bima kota, meringkus empat kawanan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), saat pesta sabu-sabu, Jum’at (28/9/2018) sekitar pukul 11.00 Wita.
Keempat pelaku yaitu, SN alias JHON, (33) yang beralamat di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima (pemilik rumah), MR (30) yang beralamat di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, SN ALI, (22) yang beralamat di eDsa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dan WN, (18) yang beralamat di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Saat keempat pelaku ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa, delapan paket sabu-sabu, dua unit SPM honda Beat Pop (konci kontak jebol, dan Noka, Nosin sudah di gosok, dua buah korek api, tiga buah dompet, Satu buah kater, uang Rp 10.000, Satu buah Hp merek Nokia, Satu buah Hp merek evercross, dua buah parang, Satu Buah Bong.
“Tim Jatanras polres bima kota yang dipimpin langsung Iptu AKMAL NOVIAN REZA S.I.K, mendapat informasi, bahwa yang diduga pelaku JHON sering melakukan jual Beli SPM hasil curian dan Bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu” tutur Kasubag Humas polres bima kota, Ipda Suratno.
Suratno menjelaskan, “Tim melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang diduga pelaku JHON pada saat bersamaan 4(orang) pelaku yang sedang Asik/Pesta Sabu-sabu, dengan hasil yang di temukan barang bukti tersebut ada padanya yang di duga narkotika yang di simpan di selah-selah celana dalam pelaku JHON” jelasnya.
“kemudian, Pada saat hendak di amankan keluar, TIM mendapatkan perlawanan dari para pelaku dan keluarga-keluarga pelaku yang sempat menutup jalan, sehingga TIM memberikan tembakan peringatan ke udara dan TIMpun berhasil keluar dan membawa ke empat pelaku beserta Barang Bukti tersebut ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, dan kini Keempat pelaku beserta Barang Bukti di serahkan ke penyidik narkoba, untuk di perosoes lebih lanjut terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu” tutupnya. (MUCH).