Home Berita Polsek Mantewe Mengamankan Dua Pria di Duga Melakukan Tindak Pidana Pencurian dan...

Polsek Mantewe Mengamankan Dua Pria di Duga Melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penadah hasil Kejahatan 

514
0

Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah berhasil mengamankan pria bernama Arman Alias Ahong yang di duga telah melakukan. tindak pidana Pencurian Handphone dengan pemberatan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP ,Setelah di lakukan pengembangan bahwa Handphone hasil curian telah di jual kepada M.Darsan Yang beralamat di jalan Km 6 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,Kemudian melakukan kordinasi dengan Unit Buser Polres Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan M.Darsan yang di duga Keras sebagai Penadah barang hasil kejahatan,

Kapolres Tanah Bumbu , AKBP Tri Hambodo Sik, Melalui Humas Polres Tanbu IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan Arman Bin Basran (Alm) dan M Darsan Bin Hardi (Alm ) merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mantewe 22/05/2023

Pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai adanya tindak Pidana pencurian di area tersebut, dan setelah melakukan serangkaian investigasi, mereka berhasil menangkap Arman sebagai tersangka utama di perumahan Jhonlin Desa Tungkaran Pangeran Pada Hari Sabtu (20/5/2023) SKJ 22.00 Wita

“Kami mendapatkan informasi yang cukup kuat bahwa Arman terlibat dalam kasus pencurian

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada peran M.Darsan yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan,” jelas Jonser Sinaga

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, seperti 1(satu( lembar nota pembelian hp,1(Satu ) Buah kotak Handphone mereka Vivo V20 1(Satu) Buah Handphone Merk Vivo V20 SE IMEI 1Selain itu, polisi juga menemukan bukti-bukti lain yang dapat menguatkan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Humas Polres Rambu, IPTU Jonser Sinaga, menambahkan bahwa kedua pelaku tindak Kejahatan pencurian dan Penadah hasil kejahatan, saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan orang lain dalam kasus pencurian tersebut.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal dan akan memberikan keadilan kepada para korban,” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan ke pihak berwenang guna mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here