Bima, PH-Krimsus : Bandar Judi Bola Guling/bola Adil NK Alias SK (34), yang Beralamat di Desa Pai Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Sekitar Pukul 22.30 Wita, ditangkap oleh aparat kepolisian Mapolsek Wera Resor Bima Kota, karena kedapatan bermain judi bola guling atau bola Adil, Rabu (15/11/2017).
Ipda Suratno Kasubag Humas Polres Bima Kota Saat dikonfirmasi Oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus Melalui fia telpon Membenarkan Adanya penangkapan Pelaku Judi Bola Guling atau bola Adil, penangkapan tersebut pada Saat Anggota polsek Wera Melakukan Patroli Rutin diseputar Wilayah Hukum Polsek Wera Resort Bima Kota.
“Kapolsek Wera Ipda H. Syamsudin bersama Anggota Polsek Wera, terus Melakukan pengintaian terkait adanya penyakit Judi Bola Guling/bola Adil yang meresahkan Masyarakat Dusun Radu, Desa Bala Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Kemudian Kapolsek Wera Bersama Anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap yang diduga Pelaku Bandar Judi Bola Guling/bola Adil” tutur Suratno.
“Selain menangkap pelaku, tim yang dipimpin Kapolsek Wera Ipda H.Syamsudim juga mengamankan Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.455.000, satu buah meja bola guling, satu lembar kain beberan yang bertulis angka, satu botol pupuk bedak Bayi merek cusson baby, empat batang Kayu ganjalan papan meja, satu bola karet, satu lembar handuk lap papan Meja, satu buah bola philips merek tornado dan tiga lembar karung serta satu Unit hp” tegasnya.
Setelah ditangkap, 1 orang yang diduga Bandar Judi Bola Guling/bola Adil serta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Wera untuk diperiksa secara intensif. (MUCH).