Home Berita Proses Pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Probolinggo Diduga Abaikan PP No.17...

Proses Pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Probolinggo Diduga Abaikan PP No.17 Tahun 2020

5
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, resmi melantik Budiono Wirawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo yang baru pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pelantikan digelar beberapa hari pasca proses penjaringanya disoal oleh Aliansi Aktivis Probolinggo.

Dalam pelaksananya menurut Suliadi S.H. dari Aliansi Aktivis Probolinggo, proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Probolinggo tersebut diduga mengabaikan PP No. 17 tahun 2020 yang merupakan perubahan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Menajemen Kepegawaian Negeri Sipil.

Suli menyampaikan Sistem Informasi Manajemen Talenta ( SIMATA ) yang digunakan Pemkot Probolinggo dalam proses pemilihan Sekda adalah wajib karena hal itu diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Namun Suli menjelaskan SIMATA yang digunakan Pemkot tersebut merupakan digitalisasi administrasi, adalah sala satu tahapan dari sekian banyak tahapan yang harus dilakukan pada proses pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( Sekda )

“Ya info yang saya terima mereka sudah terima surat elektronik dari BKN setelah sholat jumat, kemudian malamnya gelar pelantikan, kenapa sih buru-buru, memangya masa jabatan PJ. Sekdanya Sudah habis ? “. Tanya Suli Sabtu, (30/6).

“Jadi begini ya, SIMATA itu ibarat mesin penggerak dari suatu kerangka besar, dan itu memang wajib dipakai karena itu memang sistemnya, namun kerangka besarnya atau pondasinya itu adalah PP No. 11 Tahun 2017. Di pasal 110 sampai 117 itu sudah clear, di situ sudah sangat jelas bagaimana tahapanya, mulai pembentukan Pansel, sistem yang digunakan, hingga pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) dalam hal ini Walikota” jelasnya.

Dalam Perumpamaan Suli memaparkan contoh bagaimana SIMATA bekerja dalam pengelolaan administrasi.

” Jadi Ibaratnya bengini, di DPRD itu kan ada Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) yaitu ketua Dewan, ketua Komisi, ketua Banggar,dll. Nah untuk menentukan AKD itu menggunakan sistem, dalam birokrasi sistem itulah yang dinamakan SIMATA.”

“Tapi kan tidak semua orang bisa ikut proses AKD, mereka harus ikut penjaringan anggota Dewan Dulu, caranya ya harus ikut Pemilu. Nah di bagian inilah yang kami soal, kapan Pemkot Probolinggo bentuk Pansel, siapa Anggotanya, kapan mulai pendaftranya, berapa yang mendaftar, bagaiamana hasil seleksinya, ujuk-ujuk muncul tiga calon tes tahap akhir” kan aneh.” Jelasnya.

Suli melanjutkan, Kurangnya transparansi pemerintah kota Probolinggo memunculkan bebagai spekulasi, hal itu dikuatkan tanggapan dari sala satu calon yang lolos seleksi tahap akhir.

“Surat Konfirmasi kami hingga saat ini belum dapat jawaban, mala ada dari sala satu calon yang kami duga sebagai “Sekda Waiting” menjawab bahwa dirinya justru dinilai sebagai JURANG. Dari jawaban itu kan sudah bisa diimajinasikan bagaimana situasi di dalam prosesnya.”

“Kita sudah ajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD kota Probolinggo, semoga di forum itu nanti bisa gamblang semua. Kita akan bantu Pemkot Probolinggo untuk menjelaskan ke akar rumput terkait polemik ini” pungkas Pria yang aktif di dunia Advokat itu.

Ratri Dian Sulistyawati kepala dinas ( Kadis ) BKPSDM kota Probolinggo dikonfirmasi tentang adanya permohonan Rapat Dengar Pendapat dari Aliansi Aktifis Probolinggo dengan DPRD kota Probolinggo menyampaikan untuk mencermati PermenpanRB No.20 Tahun 2025 dan PP No. 11 Tahun 2017.

“Tolong dicermati juga PermenpanRB No.20 Tahun 2025 dan PP No. 11 Tahun 2017.” jawabnya lewat pesan WA.

Sementara, calon yang sebelumnya dinilai sebagai Sekda Waiting memilih kalimat lebih bijak dalam menanggpi hasil seleksi.
“Proses sudah selesai yang terpilih pasti yang terbaik” jawabnya by WA, Sabtu,30/6/2026. tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here