Probolinggo,peloporkrimsus.com – Proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) umumnya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding yang diawasi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Di Kota Probolinggo yang kini dipimpin oleh Kader dari Partai Gerindra tersebut muncul isu pengaturan dan kurang transparan dalam prosesnya.
Isu dugaan tabrak aturan, ramai jadi pembahasan pasca pengumuman 3 Kandidat yang lolos ke tahap paparan Makala dan wawancara beberapa waktu lalu.
Tiga calon tersebut adalah Budiono Wirawan, Asisten administrasi Pemerintahan pada setda
Agus Efendi, Asisten Administrasi umum pada setda dan Setiorini Sayekti Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo.
Sekedar diketahui, paparan Makala dan Wawancara merupakan tahapan terakhir dalam proses pemilihan Sekda, dimana setelah itu, Walikota Probolinggo sebagai Pembina Kepegawaian memiliki hak prerogratif untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekda Pemerintah Kota Probolinggo.
“Sekda adalah jabatan yang boleh diisi oleh ASN siapa saja sepanjang memenuhi syarat dan tidak harus dari daerah setempat, dari luar daerah juga boleh, namun sejauh ini kami belum pernah mendapati Pemerintah Kota Probolinggo melakukan tahapan pengumuman pendaftaran yang diatur dalam UU ASN, yang seharusnya itu dilakukan setidaknya selama lima belas hari.” Kata Cak Suli S.H. dari Aliansi Aktivis Probolinggo.
Ujuk -ujuk muncul tiga Nama calon yang lolos asesmen untuk ke tahapan terakhir, sedangkan pengumuman pendaftaran dan siapa Panselnya tidak ada yang tau. Kita sudah cek, baik di web BKN hingga Portal resmi milik Pemerintah Kota Probolinggo tidak ditemukan, ini kan mngejutkan?” Ungkap Cak Suli.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk posisi Sekda, wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Hal itu dikuatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 121 ayat 2 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, pengisian jabatan Sekda wajib melalui mekanisme seleksi terbuka (lelang jabatan).
“Siapapun yang terpilih adalah sepenuhnya hak prerogatif dari pejabat pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Probolinggo, namun keterbukaan dalam prosesnya adalah amanat Undang – Undang, jika hal itu tidak dilakukan, maka hasilnya adalah cacat hukum” ucap Cak Suli.
Menurutnya proses pemilihan harus melalui tahapan pengumuman resmi, seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Proses yang tertutup rentan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di mana calon yang terpilih berpotensi merupakan orang titipan politik dan bukan kandidat dengan kualifikasi terbaik.”
“Bahkan Keputusan pengangkatan dapat dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena cacat prosedur. Pungkas Cak Suli.
Ibu Setiorini Sayekti selaku Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo waktu dikonfirmasi lewat WhatsApp….., mengarahkan untuk ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ).
” Mohon maaf, tidak elok jika saya turut berkomentar. Mungkin lebih baik ke Kepala BKPSDM yang menanggapi, karena proses ada disana” jawab Rini, Senin 25/5/2026.
Ibu Ratri Kepala Dinas BKPSDM Kota Probolinggo juga enggan berkomentar, konfirmasi yang dikirim lewat WhatsApp dan diarahkan ke Walikota Probolinggo.
“Silakan langsung ke Pak Wali Pak” jawab Ratri di pesan WA,
Sementara Walikota Probolinggo, Aminudin hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Salah satu Peran serta Masyarakat yang berdomisili di Kota Probolinggo, sebut saja seniper menambahkan ke awak Media Pelopor, dalam proses pemilihan Sekda wajib dilakukan secara terbuka dan tidak terkesan jual beli jabatan.tim



