Home Berita PROYEK OPTIMALISASI SPAM IKK, DIKELURAHAN DODU KOTA BIMA DIDUGA ASAL JADI.

PROYEK OPTIMALISASI SPAM IKK, DIKELURAHAN DODU KOTA BIMA DIDUGA ASAL JADI.

8621
1

Bima, PH-Krimsus : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sistim penyediaan air minum (SPAM) Kota Bima.

Kuat dugaan proyek pemasangan pipa jaringan air bersih dinilai pengerjaannya tidak sesuai kontrak dan terkesan asal jadi, akan tetapi ada pembiaran oleh pengguna anggaran.

Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus mencoba klarifikasi ke Kontraktornya (Sarif) Biasa di Sapa SBY melalui telepon selulernya, mengatakan bahwa Proyek Optimalisasi Spam IKK tersebut Sudah Sesuai Spek” jelasnya.

Proyek SPAM tahun anggaran 2017 yang ada dikelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, menelan biaya sebesar, Rp 2.461.966.000, yang dikerjakan oleh PT. SUMBER ALAM SEJAHTERA.

Pengamatan Media Pelopor dilapangan, penanaman pipa dengan menggali Memakai Alat Berat, jalur pipa dengan kedalaman 90 cm dan ada kedalaman 50 cm, dan pemasangan pipa juga tidak dialaskan Pasir. Papan proyek atau papan informasi tidak dipasang di lokasi proyek.

Ketika hal itu dikonfirmasika kepada Ketua Umum LSM LPPK-NTB, Abdul Azis Ab menuturkan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus melakukan audit sungguh-sungguh atas proyek yang berindikasi menyalahi aturan tersebut.

Pasalnya, penanaman pipa lokasi tersebut diperkirakan akan menuai masalah. Karena proyek yang bernilai milliard rupiah itu terkesan dikerjakan amburadul dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, meski demikian pelaksanaan proyek tersebut tetap berjalan dengan lancar tanpa teguran dari pengawas. Diduga dalam proyek “Spam IKK” itu terindikasi ada permainan pejabat dengan Kontraktor Pelaksana.

Menurut Abdul Azis Ab, dalam melakukan audit penggunaan uang rakyat untuk pembangunan itu BPKP diharapkan tidak sebatas memeriksa administrasinya saja, namun benar-benar melakukan kajian di lapangan. Kepastian adanya penyimpangan dapat diketahui setelah dari hasil audit itu. “Kami berharap BPKP saat mengaudit tidak terlena dengan tertib administrasi saja, namun juga harus kroscek lapangan,” tegasnya.

Masih menurut Abdul Azis Ab, jika ditemukan pelaksana proyek maupun pengawas melakukan tanggung jawabnya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mengakibatkan kegagalan bangunan maka bisa dikenakan pidana maupun denda sesuai UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 34 ayat 2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% dari nilai kontrak. Ayat 3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.

Sementara sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 7 ayat 1 huruf a; bagi pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang dan huruf b; bahwa setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang akan dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 350.000.000.

“Adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan fisik berupa pemasangan galian pipa ini akibat lemahnya kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Selain itu, Pengawas juga ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Kontraktor atau pelaksana proyek ini harus dapat mempertanggung jawabkan” tegasnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here