Home Berita POLISI TANGKAP DUA ORANG SAAT PESTA SABU.

POLISI TANGKAP DUA ORANG SAAT PESTA SABU.

578
0

Bima, PH-Krimsus : Jajaran Satreskoba Polres Bima Kota, pada Senen (16/01/2017) sekitar pukul 18.30 Wita, berhasil mengamankan dua pelaku dari dalam kamar salah satu rumah Milik SN yang berada di kawasan BTN Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Keduanya disangka sebagai pengguna atau pemilik barang haram Jenis Sabu-sabu.

Ipda Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota, ketika dikonfirmasi Oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus, terkait penangkapan tersebut membenarkan, “bahwa Dua Orang laki-laki, telah diamankan di Polres Bima Kota, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika” Ungkapnya.

Adapun identitas yang diduga Pelaku adalah MS (34) laki-laki warga Desa Naru Rt 16/08 Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan IS (34) laki-laki warga Lingkungan Saleko Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota manambahkan, kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di dalam Rumah Milik SN yang berada di BTN Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya” jelasnya.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Rumah Milik SN dan didapati beberapa barang bukti berupa, Sabu 1 (satu) klip Seharga 200 ribu, 1 Pucuk Senpi Rakitan laras pendek, 1 Dompet yang berisi Uang tunai Rp, 130 ribu, 4 Unit Hp, 1 timbang elektronik, 1 KTP, 1, ATM, 1, SIM A Diduga Milik MS, Dan ditangan IS, Narkoba Jenis Sabu sebanyak 2 gram, dan 6 Bungkus yang disimpan didalam plastik Klip, 1 Pucuk Senjata laras Pendek Jenis Revolver (Air Soft Guns) 9 peluru Air Soft guns, 1 alat pencerah Mata, 2 (dua) alat timbang elektronik, 3 ATM, 1 pisau, 2 Hp, Serta Uang Tunai Sebesar Rp, 1 juta diduga Milik MS.

Namun dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan 4 (Orang) yang ada di TKP, diantaranya, 1, FT (27) tahun, IAF (29) tahun dan RK (17) tahun Serta HT (39) tahun.

Kini Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota, guna diproses lebih Lanjut. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here