Home Berita PT. PLN (Persero) TANAH BUMBU MELAKUKAN PEMBIARAN KWH TERPASANG NAMUN TIDAK DISERTAI...

PT. PLN (Persero) TANAH BUMBU MELAKUKAN PEMBIARAN KWH TERPASANG NAMUN TIDAK DISERTAI INSTALASI LISTRIK.

1505
0

Kotabaru, Peloporkrimsus.com – Keluhan masyarakat di pondok 1 (satu) PT. Sinar Kencana Inti Perkasa perkebunan Sungai Panci Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Merasa di permainkan pihak Kontraktor PT. Ikhtiar Electrindo yang beralamat kantor di Banjarmasin.

Pasal nya PT. PLN (Persero) Rayon Batulicin yang masih termasuk di bawah PT. PLN (Persero) Area Kotabaru, telah mengeluarkan Kwh meter yang sudah terpasang namun tidak disambungkan dengan Instalasi listrik nya karena tidak terpasang. Kejadian tersebut sudah berjalan memasuki bulan ke. 4 (empat).

Diduga kejadian ini karena adanya permainan oknum yang menangani pelayanan pelanggan di bidang pasang baru (PB), yang bekerjasama dengan pihak kontraktor yang mengeluarkan SLO, sehingga kelayakan Instalasi pelanggan di rumah seharus nya dapat di pastikan aman.

Keluhan permasalahan tersebut akhir nya sampai ke Tim Investigasi peloporkrimsus.com sebagai Lembaga Kontrol Sosial untuk masyarakat yang merasa ada permasalahan, maka di jembatani lah agar pihak PT. PLN (Persero) segera merealisasikan nya. Agar ke depan jangan sampai terulang kembali, sehingga fungsi PT. PLN (Persero) benar – benar menjadi menjadi pelita penerang di seluruh persada Nusantara.

Istimasi kerugian kwh meter yang tidak tersambung kan selama 3 (tiga) bulan berjalan adalah sebagai berikut : Daya Rtm /900 VA harga per/kilo Watt rp 1.352 x pemakaian per hari 5 kilo Watt (perkiraan), rp. 6.760,- x 30 hari = rp. 202.800,- x 3 ( tiga ) bulan = rp. 608.400,- ( 1 pelanggan ). Sedang pelanggan yang terpasang saat ini berjumlah 60 pelanggan x rp. 608.400,- = rp. 36.504.000,- ( tiga puluh enam juta lima ratus empat ribu rupiah ), kerugian tersebut tidak tersetorkan ke. Negara.

Kejadian tersebut sudah memasuki bulan ke. 4 ( empat ). Yang kita tunggu adalah, apakah pihak PT. PLN (Persero) akan menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi di intren PT. PLN sendiri, apakah ada sanksi kepada pihak Kontraktor yang tidak melaksanakan pemasangan Instalasi, serta dapat menerbitkan SLO, sehingga Kwh meter bisa terpasang. Segera melaksanakan kewajiban nya untuk segera melakukan kewajiban pembenahan, sehingga masyarakat benar – benar menikmati terang nya PLN.

Kalau ternyata masih belum juga ada niat baik nya, maka kasus ini akan kita limpahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi. (TIM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here