Home Berita PT. SUMBER BETON PELANGI KANGKANGI SURAT PERINTAH BUPATI.

PT. SUMBER BETON PELANGI KANGKANGI SURAT PERINTAH BUPATI.

290
0

Banyuasin, peloporkrimsus.com – PT. Sumber beton pelangi (SBP) beralamat di jalan sengkiong Rt. 07 Rw. 03 kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di tutup pemerintah banyuasin, pasal nya PT SBP tersebut tidak memiliki Izin usaha IUP.

Hal ini sesuai dengan surat perintah Bupati Banyuasin H.Askola, SH. tanggal 26 Desember 2019 dengan No 1775/SPT/SATPOL PP-Damkar/PPD/2019.

Berdasarkan hasil komfirmasi wartawan majalah ini kasad POLPP kabupaten Banyuasin Indra hadi mengatakan kita sudah menurunkan tim guna untuk malakukan penyegelan dengan tujuan PT. SBP tidak diperbolehkan melakukan kegiatan karena tidak memiliki Izin usaha, namun lanjut Indra hadi pihak PT. SBP sampai saat ini masih melakukan aktifitas seperti biasa.

Berdasarkan komfirmasi wartawan peloporkrimsus.com 1 pebruari 2020 ke Security Juli Andi mengatakan yang berhak memberi komentar adalah manejer yaitu Yudi tapi beliau tidak ada di tempat sehingga berita ini diturunkan masih belum ada tanggapan dari manejer Yudi.  (lks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here