Home Berita PTSL Desa Wangun Sari di Pungut Biaya 400.000 di Duga Melanggar Aturan...

PTSL Desa Wangun Sari di Pungut Biaya 400.000 di Duga Melanggar Aturan Pemerintah

204
0

Cianjur,peloporkrimsus.com – pungutan biaya pengurusan PTSL di desa wangun sari sudah melanggar ketentuan pemerintah, sebab pemerintah sudah memberikan kebijakan yang seharus nya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Gratis, namun masih dikasih kebijakan untuk menarik kemasyarakat sebesar Rp. 150.000, namun berdasarkan temuan tim Investigasi Media Peloporkrimsus.com di desa wangun sari terdapat penarikan biaya sebesar Rp. 400.000 per bidang tanah, penarikanĀ edan tersebut agaknya berlaku bagi seorang oknum Kapala Desa Wangun sari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur berinisial ADĀ  karena diduga kuat sudah nekat memungut biaya PTSL Tahun 2020 sebesar tersebut diatas.

Padahal, sejatinya Program Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, Program ini dimulai sejak tahun 2017 hingga 2025.

Data yang diperoleh Media peloporkrimsus.com sesuai dengan draft map tahun 2020 sebanyak 18 desa, 5 Kecamatan di Kabupaten Cianjur sebagai lokasi PTSL, salah satunya Desa Wangun Sari Kecamatan Naringgul sebanyak 400 sertifikat.

Menurut beberapa warga Kedusunan Cadalung dan Cibogo pada Mediagempar.com beberapa hari kebelakang yang meminta namanya tidak ditulis membenarkan program PTSL di Desa wangun sari sebesar Rp.400.000 per bidang.

“Leres Pak Abdi waktos ngadamel sertifikat gratis dipungut Rp.400.000,- abdi rakyat alit teu tiasa nolak,” ujarnya.

Artinya” Betul pak saya waktu bikin sertifikat di pungut biaya Rp.400.000,- saya rakyat kecil gak bisa menolak” ujar nya.

“Padahal abdi masih emut waktos waktos kampanye, sateu acan terpilih janten Kepala Desa Wangunsari pernah janji, bade amanah, teu usum ayeuna masyarakat dipungut uang untuk umum, nyaah karakyat tapi faktanya ayeuna saatos kapilih jadi Kades sulaya tidak janjina, tidak amanah”, ujar warga lainnya.

Artinya” Padahal saya masih ingat sewaktu kampanye sebelum terpilih menjadi kepala desa wangun sari pernah janji kewarga mau amanah tapi sekarang masyarakat di pungut biaya untuk umum, kata nya sayang kemasyarakat nya tapi fakta nya sekarang setelah terpilih jadi Kades malah ingkar/tidak menepati janji nya dan tidak amanah”, terang masyarakat lain nya.

Di Desa wangunsari yang membuat sertifikat melalui program PTSL sebanyak 400 orang, jika dihitung duit warga masyarakat Desa tersebut yang diduga dipungut secara liar (pungli) sebesar 400 orang x Rp400.000,- Sebesar Rp 160.000.000,-.itupun jika masyarakat ngurus perbidang.

Kepala BPN Kabupaten Cianjur Anthoni Tarigas ketika diminta tanggapanya terkait maraknya pungli PTSL di ruang kerjanya pekan lalu mengatakan, dengan tegas tidak ada pungutan biaya, Tapi kenapa Kades Wangunsari diduga keras begitu nekad melakukan pungutan biaya PTSL pada Tahun 2020 kepada masyarakat nya Ada apa dan mengapa ?.

Sampai berita ini kami naikan Kepala Desa Wangunsari Ade Mustopa ketika dikonfirmasi terkait Kasus Pungli PTSL melalui Tlp seluler nya masih belum ada tanggapan.(Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here