Home Berita Putusan Kasasi, Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines dijebloskan ke Penjara

Putusan Kasasi, Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines dijebloskan ke Penjara

702
0

Surabaya, peloporkrimsus.com – Kasus Penipuan Jual Beli truk yang dilakukan Terdakwa Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines (ASL) Hasan Aman Santoso Memasuki Babak Akhir Setelah Kejari Tanjung Perak menerima petikan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Pasalnya, Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung No 137 K/Pid/2019 disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan hukuman 10 bulan penjara.

Untuk diketahui, Kasus ini Bermula dari jual beli Truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 IF Senilai 510 juta rupiah, Saat transaksi terpidana Membayar Uang Muka sebesar Rp 265 juta dan sisanya Rp 40 juta dibayar melalui dua Cek, Namun ditengah jalan justru terdakwa Melaporkan kehilangan Cek yang telah diberikan ke Eddi Tanuwijaya (korban).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina Saat ditemui Awak Media di PN Surabaya Senin (5/8/2019) Menjelaskan Bahwa Terpidana Hasan Aman Santoso Sudah di Eksekusi Hari Kamis Lalu , dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

“Yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Porong. Sebelumnya memang statusnya tahanan kota,” kata Siska.

Di Konfirmasi Terpisah, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum saksi korban atau pelapor yakni Eddi Tanuwijaya mengapresiasi kinerja Kejari Tanjung Perak yang dianggap cepat dan tanggap menyikapi putusan kasasi.

“Kami apresiasi sikap jaksa Kejari Tanjung Perak yang begitu cepat dan tanggap mengeksekusi terpidana Hasan Aman Santoso,”kata Wellem Mintarja.

Wellem juga Menjelaskan, Selain menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, Hakim Agung juga mengembalikan barang bukti berupa 1 unit truk merk Hino type SG 260 dengan Nomor Polisi W 8960 UF ke saksi Eddi Tanuwijaya selaku pelapor.

“Barang bukti sudah kami ambil di Rubasan Rutan Medaeng,”jelasnya.

Wellem juga mengatakan Kasus perkara ini masih belum berakhir. Ia juga akan mengajukan gugatan perdata terkait kerugian materiil yang dialami klienya.

“Gugatannya masih kami konsep,”kata Wellem.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan banding atas putusan PN Surabaya yang sebelumnya menghukum Hasan Aman Santoso dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here