Home Berita Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Membuat Geram Ketua PKN, Karena Tidak Masuk...

Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Membuat Geram Ketua PKN, Karena Tidak Masuk Akal dan Menyakiti Hati Rakyat.

111
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Komisi Informasi Jawa Timur telah memutuskan Sengketa Informasi Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN), sebagai Pemohon dan Badan Publik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo sebagai Termohon dengan Putusan Nomor 117/IX/KI-PROV-JATIM-PS-A/2022 dengan amar Putusan a.Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian
b.Memerintahkan pemohon (BPN Probolinggo) untuk menunjukkan/memperlihatkan Informasi Publik berupa Daftar pemohon Sertifikat PTSL Se- Kabupaten Probolinngo tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan LPJ Program PTSL tahun anggaran 2018 2019 dan 2020.

Putusan tersebut, menurut Pemantauan Keuangan Negara (PKN) adalah putusan yang dilakukan oleh Komisioner yang cendrung tidak cerdas dan tidak mengunakan akal sehat serta terkesan asal di buat-buat. Sehingga berdampak membuat rakyat (PKN ) susah,” Paparnya Patar Sihotang, S.H., M.H pada saat acara Konferensi Pers di Kantor PKN Pusat Jl. Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, Pukul 14:00 WIB, Sabtu (3/9/2022).

Patar Sihotang menjelaskan bahwa PKN seluruh Indonesia sangat kecewa atas amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur tersebut, karena Komisionernya tidak mempertimbangkan dan tidak menyadari bahwa PKN itu adalah Manusia yang punya kemampuan daya ingat terbatas , sehingga apa yang di putuskan oleh Komisioner tidak akan mampu PKN lakukan. Hal ini karena PKN sebagai pemohon hanya di berikan hak untuk melihat dan kepada termohon hanya di berikan kewajiban hanya menunjukkan . sementara yang di minta pemohon PKN adalah Daftar pemohon Sertifikat PTSL se- Kabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019, 2020 dan LPJ Program PTSL tahun anggaran 2018 2019 dan 2020..ini adalah suatu putusan yang ngawur dan tidak cerdas dan tidak masuk akal sehat.

Patar menuturkan, latar belakang kejadian berawal dari Tim PKN Probolinggo mendapat informasi dari masyarakat, bahwa banyak keresahan dan pengaduan dan penyimpangan yang di lakukan oleh Tim Panitia Sertifikat Program Pemerintah Pusat yaitu Program PTSL. Dimana banyak masyarakat yang dibebankan melebihi harga yang tertera di keputusan 3 menteri yaitu BPN, Kemdagri dan yang hanya di batasi Rp 150 Ribu, namun oleh Oknum Oknum panitia mengutip kepada masyarakat Pemohon berkisar diatas Rp 500 Ribu. Atas dasar informasi ini PKN Pusat melakukan permintaan informasi Publik, sebagai data awal untuk melakukan Investigasi tentang dugaan Korupsi dan Pungli pada pelaksanaan Program PTSL di Probolinngo, namun oleh BPN Probolinngo tidak memberikan. Sehingga PKN melakukan upaya Hukum dan Gugat Sengketa ke Komisi Informasi Jawa Timur, namun hasilnya sangat mengecewakan rakyat karena putusannya diberikan hanya melihat,” Cetus Patar Sitohang dengan geram.

Lebih lanjut, Patar menyatakan bahwa perbuatan Majelis Komisioner tersebut telah melukai hati rakyat (PKN) dan melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 khususnya pasal 4 ayat c menyatakan Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut.
ketentuan Undang-Undang ini.
Demikian juga pada pasal 3 tujuan dari pada Keterbukaan Informasi Publik diantaranya:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Patar menjelaskan bahwa Komisioner Komisi informasi Jawa Timur, bukan hanya sekali ini saja membuat putusan yang ngawur dan menyusahkan rakyat (PKN ), dulu juga pernah terjadi Pada putusan nomor 168/KI PROV JATIM –PS A /2019 pada sengketa PKN melawan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini Kepala Dinas pendidikan dengan amar Putusan antara lain memerintahkan Termohon kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk memperlihatkan Informasi Publik kepada Pemohon PKN , yang mana waktu itu Pemohon meminta 54 Dokumen Kontrak pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017 dan 2018, atas Putusan ngawur dan tidak masuk akal logika ini, akhirnya PKN naik banding ke PTUN Surabaya, Namun na’as dan sialnya PKN di kalahkan dan Hakim PTUN Surabaya mendukung Putusan Komisioner tersebut sehingga atas putusan PTUN ini, PKN Koasasi ke Mahkamah Agung dan Alhamdulillah dimenangkan oleh PKN. Sampai akhirnya PKN mendapatkan dokumen 54 Proyek setelah melaksanakan eksekusi di PTUN Surabaya. Tutupnya Patar Sitohang, Senin (5/9/2022). (Fairi JM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here