Home Berita LAHAN SENGKETA SMAN 1 RUNGAN MASIH BELUM TEREALISASI SESUAI HARAPAN

LAHAN SENGKETA SMAN 1 RUNGAN MASIH BELUM TEREALISASI SESUAI HARAPAN

661
0

Kalteng, PH-Krimsus :

Gedung SMAN 1 Rungan yang dibangun kurang lebih 30 tahun yang lalu, bahkan sudah beberapa kali mengalami pergantian Kepala Sekolah namun sekolah tersebut dibangun diatas tanah yang bermasalah atau dalam kondisi sengketa sedangkan kronologis tanah tersebut adalah memang benar milik warga masyarakat resmi bernama LIMIN LAMBUNG alias Bapak DOMOI. Saat masih hidup beliau memelihara sendiri dan mengelola tanah tersebut sampai akhir hayat nya dengan alat sederhana yaitu Cuma parang dan balayung saja. Dalam hal ini kami juga sempat mengkonfirmasi dan mencari tau tentang sedikit kronologis yang sebenarnya dan mencoba menemui keluarga pewaris cucu-cucu LIMIN LAMBUNG yang berasal dari anak GERSON LAMBUNG yang satu-satunya anak tunggal dari orang tua tersebut mereka adalah LILI IRIANTI LAMBUNG SH. HAGA LAMBUNG PIRMANSYAH, SETRI HARTA serta MEGAH ASI dan RINTISTAN. Mengatakan memang sudah beberapa kali kami sudah mengalah dan menunggu pengertian atau pertimbangan dari pihak sekolah tersebut dan bahkan lebih-lebih dari pengemis baik menemui pihak sekolah agar bisa menanggapi dan minimal ada kebijakan yang komparatif namun semua selalu hanya sekedar membuang waktu dan tidak ada kesimpulan respon yang jelas. Terakhir kali kami dari hak pemegang waris diundang oleh Bapak Kepala Sekolah Drs. ALDENO pada tanggal 24 Januari tahun 2017 untuk duduk bersama dan membahas permasalahan tersebut namun karena ada hambatan dan halangan kami tidak bisa datang menghadiri undangan tersebut berhubung kendala banjir di Gunung Mas banyak jalan yang tenggelam dan terputus karena aliran sungai Rungan meluap. Tapi dalam pertemuan itu ada dihadiri oleh perwakillan saudara saya yang dikampung yaitu SETRI HARTA (NONO bapak LIONG) setelah pertemuan itu dihadiri saudara saya menceritakan kepada kami bahwa tanah tersebut ada copy surat kutipan atas nama Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Kalimantan Tengah tertanggal 30 Mei 1983 Nomor AP.15/1S/d3/593.3.32/U-1983 yang berbunyi hak atas tanah tersebut adalah untuk pinjam pakai saja tidak ada keterangan surat hibah dari pemilik asal yang sebenarnya. Sedangkan berselang waktu pada tahun 2007 juga ada copy surat berita acara serah terima satu buah surat SKT Nomor. IP.15/1S/d3/593.332/U-1983 tanggal 30 Mei 1983 atas nama milik SMAN 1 Tumbang Jutuh dari kepala sekolah Dra. NIRMAWATI kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Drs. HARDY RAMPAY. Setelah itu juga ada satu copy surat berbentuk Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT) atas nama Dra. NIRMAWATI terdaftar pada kantor I Reg Desa Tumbang Jutuh tanggal 13 Maret 2005 Nomor. 594/19/25005. II Reg Kecamatan Rungan tanggal 14 Maret 2005 Nomor. 594/06/2005. Itulah yang bisa kami jelaskan dan terangkan. Adapun kami dari pihak ahli waris meminta kepada pemerintah baik dari desa kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan pusat agar besar harapan kami supaya bisa membantu setidak ada jawaban yang jelas tentang status tanah yang benar-benar hak miliknya adalah LIMIN LAMBUNG bisa diselesaikan dengan tuntas jangan sampai menjadi konflik yang berkepanjangan dan tolong dipertimbangkan karena kami tau tidak ada yang mustahil di dunia ini yang tidak bisa diselesaikan apabila kita mau duduk bersama sepakat untuk menyelesaikan sebuah permasalahan tersebut pungkas keluarganya kepada PH Krimsus.**Set

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here