Home Berita RATUSAN WARGA PENAMBANG SUNGAI PROGO DEMO KEKANTOR BBWS SERAYU-OPAK.

RATUSAN WARGA PENAMBANG SUNGAI PROGO DEMO KEKANTOR BBWS SERAYU-OPAK.

879
0

Jogyakarta, peloporkrimsus.com – Pada hari senen tanggal 10 september 2018 tampak berjejer truk pasir dan penambang sungai progo Demo dikantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Jogjakarta untuk menemui kepala Balai nuntut supaya bisa mengeluarkan ijin penambangan yang dilakukan oleh rakyat disekitar sungai progo, namun kepala Balai kebetulan tidak ditempat karena masih berada  di Bali.

Koordinator penambang sungai progo JUNIANTO melakukan orasi dengan pengeras suara, meminta kepada ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang mengeluarkan perijinan penambangan supaya bisa menerapkan PP 23 tahun 2010 tetang pompa mekanik yang dibawah 25 PK bisa dibuat alat penambang untuk rakyat, bukan hanya penambang yang mempunyai alat berat atau pengusaha besar saja yang dikeluarkan ijinya sehingga mengakibatkan kaum kapitalisme rakyat kecil banyak yang merasa dirugikan.

Dengan adanya orasi dan Demo tersebut membuat para pejabat instansi merasa kebingungan sehingga berupaya untuk menghubungi Kepala Balai melalui Ponsel selular nya, dan perwakilan penambang dihubungkan langsung serta berkomunikasi dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yaitu TRI BAYU AJI melalui Hand Phone, dan perwakilan penambang menyampaikan keinginan nya yaitu agar pp 23 tahun 2010 tentang pengunaan alat pompa yang tidak boleh lebih dari 25 PK supaya di keluarkan perijinan nya, dan Kepala Balai menyetujui nya serta menyuruh perwakilan Demo untuk menemui langsung kepala bagian KASI PERIJINAN yaitu bapak RUSDIANSYAH, kebetulan yang bersangkutan masih keluar kantor sehingga para pendemo menunggu kedatangan nya.

Setelah Rusdiansyah tiba dikantor lalu menujuk beberapa para perwakilan pendemo yaitu ada 18 orang dan disuruh masuk keruangan untuk diberikan penjelasan kepada  para perwakilan penambang, bahwa balai besar wilayah sungai serayu opak tidak keberatan atas perijinan kepada rakyat menggunakan alat sesuai dengan PP 23 tahun 2010 namun harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan ijin yan dilalui dari mulai ijin gubenur melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), lingkunan hidup, tata ruang baru balai besar serayu opak akan membuatkan ijin rekomtek.

Dengan adanya pernyataan tersebut para perwakilan pendemo merasa lega dan sudah paham atas segala penjelasan dari KASI PERIJINAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SERAYU OPAK RUSDIANSYAH, dan para perwakilan demo menyanggupi untuk melengkapi ijin terlebih dahulu dan kalau sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta, apabila Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak tidak komitmen dan tidak segera mengeluarkan rekomtek maka mereka akan mengerahkan masa lebih banyak lagi, setelah itu para perwakilan pendemo keluar dari ruangan dan segera membubarkan diri. (her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here