Home Berita RDP DPRD Kotabaru Terkait Lahan Yang Dijual ke PT Sumber Daya Energi

RDP DPRD Kotabaru Terkait Lahan Yang Dijual ke PT Sumber Daya Energi

241
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – RDP DPRD Kotabaru digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, 24/11/2022.

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kotabaru, dihadiri Sekda Kotabaru, Said Akhmad, Pasi Intel Kodim 1004 Kotabaru, Lettu Gabriel, yang mewakili Danlanal Kotabaru, Kepala BPN Kotabaru, Jani Kakan, Kapolsek Sampanahan, Camat Sampanahan, Juhaini, Kepala Desa Sepapah, Yuliafiani, BPD Sepapah, Ketua KUD Karya Guna, Saryo, perwakilan PTPN XII, Yusriansyah Noor, pihak PT SDE, Bang Tungku beserta warga Desa Gunung Batu Besar, dan Warga Desa Sepepah.

Warga Desa Gunung Batu Besar (yang mengaku pemilik lahan) merasa lahannya yang dijual ke PT SDE itu dan minta diselesaikan.

Lahan yang dijual ke PT SDE itu berada di antara Sungai Sepinang dan Sungai Suyau, Desa Sepapah, Sampanahan.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra membacakan kesimpulan RPD ini,

Pertama, berterima kasih kepada PT SDE yang berinvestasi di Kotabaru.

Kedua, Pemda sudah mensosialisasikan terkait pembebasan lahannya.

Ketiga, Sekda sebagai bagian percepatan investasi. “Saya akui (Sekdal) sudah mengetahui secara garis besar aturan yang berlaku,” sebut Putra.

Keempat, perusahaan melakukan kegiatan atau sesuai mekanisme tata cara pembebasan lahan.

Kelima, pihak BPN bersedia atau mendukung penuh untuk turun ke lapangan (terkait lahan).

“Jadi Bang Tungku silakan berkoordinasi ke BPN untuk turun ke lapangan…,” paparmya.

Namun demikian, ketika belum ada penyelesaian terkait tuntutan warga Desa Gunung Batu Besar yang merasa lahannya dijual ke PT SDE itu, Putra menyarankan kepada Bang Tungku untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here