Gresik,peloporkrimsus.com – Berkat informasi warga, jajaran Polsek Tambak Polres Gresik berhasil meringkus tiga (3) orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/10/2024) malam.
Dalam pengungkapan tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial MR dengan AW (27) asal Desa Sukaoneng, dan MD (52) dari Desa Tambak.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Reskrim Polsek Tambak, pada Selasa (01/10), Pukul 18:00 WIB akan ada transaksi narkotika di Wilayah hukum Kecamatan Tambak. Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambak bergegas meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka MR yang telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada beberapa orang, ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari mengatakan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) 1 klip paket sabu-sabu yang dibeli dari tersangka AW. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka AW dengan barang bukti satu buah Handphone yang digunakan bertransaksi narkotika.
Tak lama setelah itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MD (52) di rumahnya di Desa Tambak Keramat dengan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 600 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Ketiga pengedar narkoba akhirnya digelandang ke Mapolres Gresik dengan Kapal Express Bahari 6F untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, pungkas Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Imam Subari. (FR)