Bima, Peloporkrimsus.com – Polres Bima Kabupaten melalui Kasat Narkoba IPDA Sudarto, merilis Penagkapan Bandar Narkoba diwilayah hukum Kabupaten Bima.
Sudarto menjelaskan, “Anggota Resnarkoba Polres Bima dibawah kendalinya berhasil menangkap Ah (38) kamis,(03/01/19) kemarin sekitar pukul 21.15 Wita” ungkapnya Saat Pres rilis di Mako Polres Panda (Jum’at 05/01/19).
Kata dia, pelaku ditangkap didesa Tente kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Penangkapan Pelaku sedang berada dikamarnya bersama rekannya, Pelaku sedang asik menikmati barang haram tersebut,”jelasnya.
Kemudian Pelaku tersebut merupakan Bandar Narkoba yang ada di kabupaten Bima yang sudah di targetkan oleh anggota Rasnarkoba Polres Bima selama 1 tahun.
Dijelaskannya, “Dari hasil penangkapan Resnarkoba telah berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa, Tiga poket Narkoba jenis shabu, satu buah alat bong shabu, tiga unit handphone milik pelaku, satu buah isolasi,”bebernya.
Dari pengakuan pelaku itu Barang haram tersebut didapat dari temannya yang sedang ditahan Polres Dompu inisial Hi, sesuai dengan pasal 114 ayat 2, pelaku diancam 20 tahun penjara pungkasnya.(Rif)