Home Berita Resmob Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Perjudian Togel di Tanah Bumbu

Resmob Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Perjudian Togel di Tanah Bumbu

425
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Operasi penyelidikan yang melibatkan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu telah menghasilkan pengungkapan kasus perjudian togel yang melibatkan tiga tersangka. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 13 September 2023, dengan puncak penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada pukul 14.30 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan perjudian togel. Mereka segera mengamankan seorang laki-laki berinisial MT di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir. Bersama tersangka, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.070.000, 8 lembar kertas rekapan rumusan, tas bermerk Giorgio Armani, serta beberapa ponsel.

Operasi pengembangan berlanjut pada pukul 15.00 Wita, ketika Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan HN di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir. Dalam penangkapannya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.430.000, kertas rekapan rumusan, dompet berwarna coklat, dan ponsel.

Pukul 15.30 Wita, operasi ini mencapai puncaknya ketika Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan JMR di Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir. Bersama tersangka, ditemukan uang tunai sebesar Rp 215.000, 2 lembar kertas rekapan rumusan, 1 lembar kartu ATM Bank BRI, dan ponsel Samsung Galaxy A52.

Muhammad Dody Rullianata, seorang anggota Polri, melaporkan kasus ini. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang telah menyelidiki kasus ini secara intensif.

Kasi Humas IPTU J.Sinaga merincikan barang bukti berupa uang yang disita totalnya sebesar Rp 2.715.000. Kemudian barang bukti lainnya yang turut disita seperti HP yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan judi togel

Kasus ini merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total barang bukti yang disita meliputi uang tunai, ponsel, kertas rekapan rumusan, dan dokumen lainnya.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nata/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here