Home Berita Sadis !Aksi Brutal di Pantai Siring: Perangkat Desa Aniaya Istri dalam Mobil,...

Sadis !Aksi Brutal di Pantai Siring: Perangkat Desa Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron!

100
0

TANAH BUMBU, peloporkrimsus.com – Malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan muda berinisial RM (23). Ia menjadi korban kebrutalan suaminya sendiri, AIU (34), yang tak lain adalah rekan kerjanya sebagai perangkat desa. Kejadian mengerikan ini berlangsung di Pantai Siring Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Menurut laporan kepolisian, tragedi ini bermula dari pertengkaran hebat di dalam mobil. Emosi AIU yang tak terkendali berubah menjadi aksi kekerasan brutal. RM dipukul bertubi-tubi, dicekik, bahkan kepalanya dibenturkan ke pintu mobil tanpa belas kasihan. Jeritan korban menggema di dalam kendaraan, tetapi tak ada yang mendengar.

Seolah tak puas, AIU kembali menganiaya istrinya setelah mereka tiba di rumah. Dalam kondisi ketakutan, RM memohon untuk diantar ke rumah orang tuanya. Namun, alih-alih mengabulkan permintaan, AIU justru membawanya ke rumah orang tuanya sendiri. Merasa nyawanya semakin terancam, RM akhirnya nekat melarikan diri demi menyelamatkan diri.

Kisah kelam ini tak berhenti di situ. Dengan luka dan trauma mendalam, RM memberanikan diri melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kusan Hilir. Tak butuh waktu lama, polisi bertindak cepat dan meringkus AIU pada Sabtu (22/3/2025) pukul 21.44 WITA di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Batuah.

Kini, AIU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Beberapa barang bukti, seperti baju daster hitam milik korban dan dua buku nikah, telah diamankan sebagai bukti kuat dalam kasus ini.

Kejadian ini kembali menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa KDRT bukanlah urusan rumah tangga semata, melainkan tindak kejahatan yang harus ditindak tegas. Bagi siapa pun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, jangan ragu untuk melaporkan agar mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here