Home Berita Saksi Karaoke X2 Gemetar Tidak Bisa Menjawab Pertanyaan Hakim

Saksi Karaoke X2 Gemetar Tidak Bisa Menjawab Pertanyaan Hakim

378
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Terkait dugaan pemerasan terhadap karaoke x2 dan sidang ke 2 agenda mendengar kesaksian pelapor terkait dugaan adanya pemerasan dan UU ITE yang di lakukan oleh Slamet Maulana (Ade) yang di laporkan oleh kafe X2, Rabu (18/7/2018)

Pelaksanaan sidang Dengan dipimpin ketua sidang Hakim Ketua I.Ktut Swarta SH ,Suprayogi SH.MH, (Hakim Anggota).,Sriwati SH, M. HUM dibantu Panitera Ifan Salafi SH.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Wijaksono SH.Dari ke 3 saksi yang dihadirkan, Manajer Cafe X2 (Arif Wiryawan ) , Pengacara X2 ( Suprayitno SH MH ), Pemandu Lagu ( M Aril kharomi alias Bela).

Dimulai dari keterangan Saksi Arif ( manajer X2) pada 23 nopember 2017 melalui selularnya dengan melalui WhatsApp (WA) beliau dihubungi Indah dan menunjukan foto seorang wanita pemandu lagu( bugil ) dengan 2 orang laki laki di dalam ruangan X2? namun kejadian itu sempat dibantah oleh pihak manajement X2,besok paginya Arif meminta Prayitno Pengacara X2 untuk menemui Indah cs,agar menjelaskan bahwa itu bukan Room 10 X2 seperti yang dituduhkan dalam gambar? Sore harinya tanggal 25/11/2018 Indah cs diajak keruangan room 10 untuk membuktikan bahwa itu bukan milik X2,” ucapnya.

Di saat pertemuan kami menawarkan untuk pasang iklan sebagai pertemanan dan Ade mengatakan belum bisa memutuskan, 3 hari kemudian melalui Whats App jumlah biaya iklan 15 jt satu media, selanjutnya saya laporkan ke Meneger X2 pak Arip namun tidak di tanggapi penawaran iklannya karena terlalu banyak, ucap Prayit di depan majelis hakim.

M. Sholeh Kuasa Hukum Ade saat bertanya ke saksi Prayit sempat bersitegang terkait pertanyaannya ,Apakah saudara saksi sudah cek langsung bentuk ruangan room 10 waktu itu, kok saudara mengatakan tkp itu bukan di x2 …? Iya saya cek sendiri, ucap saksi prayit dan Apakah saudara saksi yang meminta lebih dahulu melakukan koordinasi terkait penawaran kerjasama…iya ..apakah saat saudara diperiksa penyidik apa ada kerugian materi…? tidak ada kerugian materi,” terangnya.

Pertanyaan Hakim Anggota,
Terkait pemasangan iklan apa ada ucapan dan moment khusus. (Saksi Prayit )Hanya iklan ucapan tahun baru saja dan saya meminta agar berita segera dihapus
Hakim Anggota bertanya lagi, Dengan uang sebesar 15 jta Apa isi iklan kasus itu. (Saksi ) Tidak tau isinya pak cuma ucapan iklan tahun baru.

Masih saksi Prayit, Apakah dari 3 Berita On line,mana dulu yg menerbitkan terkait web berita tersebut.. saya tidak tau ucap prayit… Terkait legal pemberitaan apakah ada hak jawab terkait pemberitaan tersebut…? Dari pihak x2 hanya mengundang media Sidoarjo,..kenapa 3 media yang menerbitkan tidak di undang..? Tidak tau pak.

Lebih menarik lagi keterangan dari saksi M Aril Kharomi alias (Bela), saat Hakim Ketua Menanyakan ,Apakah saksi bela mengenal saudara Ade..? Bela menjawab tidak pak hakim, pertanyaan selanjutnya apakah saksi Bela juga sering di boking Ade ..sambil menunjuk ke ade.. ? ,Tidak juga pak hakim.. ! Baru kali ini saya bertemu dengan saudara Ade.

Akhirnya Hakim Ketua membuka BAP yang dibuat oleh Polres kota Sidoarjo, dan menerangkan bahwa Bela mengenal Ade dan sering di boking Ade……Bela menjawab bukan Ade ini pak Hakim…tapi Ade yang lain.. Ucap Bela dengan nada gemetar… Spontan membuat pengujung sidang tertawa…

Pertanyaan selanjutnya apakah saksi waktu kejadian dengan memaki baju hitam sesuai dengan bukti foto, itu dimana tkp nya… Dengan tegas Bela menjawab itu tkp di Cafe D Top,” pungkasnya (ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here