Home Berita Salah Satu Anggota DPRD Incumbent Kota Probolinggo, Diduga Mempertahankan Kursi Dewannya Dengan...

Salah Satu Anggota DPRD Incumbent Kota Probolinggo, Diduga Mempertahankan Kursi Dewannya Dengan Cara Iblis (Money Politik) & Juga Diduga Melibatkan Oknum ASN

200
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Dinamika Politik Selama Pemilu 2024 di Kota Probolinggo serasa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pemilu Rasa Pilkades ini diduga dirasakan banyak calon anggota Legislatif (Caleg) petahana lantaran adu Program dan adu ideologi kurang diminati,
Yang ramai Justru money politics atau politik uang diduga beredar massif dan vulgar.

Kepala Biro Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus Probolinggo beserta tim menyampaikan,
Hasil Investigasi dilapangan, Menemukan pelanggaran politik uang,
Dan Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh Oknum ASN yang bertujuan untuk memenangkan salah satu Calon anggota Legislatif (Incumbent) DPRD Kota Probolinggo dari PDI-P

Temuan adanya dugaan praktik money politik Praktis secara massif yang diduga dilakukan Oknum ASN yang bertujuan untuk memenangkan salah satu caleg dari PDI-P di dapil……Kecamatan Wonoasih, sehingga membuat dirinya terpilih kembali dalam Kontestasi Pileg 2024 ini,
Tim Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus mencoba menggali informasi dari Warga setempat,
Khususnya di dapil Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Dari hasil Investigasi Tim Media Pelopor,
Memang bener adanya,
Diperoleh Informasi dari beberapa Warga Khususnya Dapil Kecamatan Wonoasih bahwa Mereka menerima sejumlah uang dari salah satu caleg melalui kader kadernya di setiap RT.

Salah satu Warga dari Kelurahan Sumbertaman sebut saja Jarwo (nama samaran) saat di wawancarai tim Media Pelopor,
Menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarganya kedatangan tamu tidak diundang memberikan uang sejumblah 400 ribu dari salah satu kader atau tim yang inisial T,
Padahal yang bersangkutan adalah ASN yang masih aktif di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, Ustad Fausan selaku Pegiat anti Korupsi Menyampaikan ke awak Media Pelopor,
Terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 494 Menyatakan,
Bahwa Setiap ASN, Anggota TNI dan POLRI yang terlibat sebagai Pelaksana atau Tim Kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan Paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- ( Duabelas Juta Rupiah)
Ustad Fausan Menegaskan, Segala Peraturan tersebut harus dipatuhi Para ASN,
Bagi yang melanggar akan dikenakan Sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku, Pungkasnya,
Tim Investigasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here