Home Berita Sanksi Pencabutan ijin Usaha LPG 3 Kg jika Melanggar harga Patokan dari...

Sanksi Pencabutan ijin Usaha LPG 3 Kg jika Melanggar harga Patokan dari Pemkab

156
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com — Peraturan bupati tentang pengaturan distribusi ataupun penjualan di pangkalan sudah diberlakukan hari ini, 1 Oktober 2021.
Jika ada pangkalan elpiji, kios dan pengecer melanggar patokan harga, dan menjual elpiji 3 kg diatas Rp 30 ribu, maka izin usahanya akan dicabut.

“Kami tegas, jika melanggar aturan ya kita sanksi,” kata Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu Deny Haryanto kepada Peloporkrimsus.com di ruang tunggu tamu bupati, Kamis ( 30/9/2021 ).

Sanksi ini akan dijatuhkan, setelah didahului dengan pembinaan dan sanksi preventif jika tidak mengindahkan teguran ini.

Terhadap pemberlakuan Perbub ini, pihak Disdagri bersama tim lainnya akan melakukan sosialisasi melalui pamflet-pamflet, media online, dan radio, khususnya Radio Swasra Bersujud ( RSB ).

Dengan adanya sosialisasi ini, maka permainan harga elpiji 3kg sekarang dapat ditekan. Tidak seperti dulu lagi melebihi harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

Deny tidak menyangkal, selama ini penjualan elpiji di 12 kecamatan, 144 desa, dan lima kelurahan, memang nilai jualnya melebihi ketentuan pemerintah.
Ini bisa dimaklumi dengan perbagai alasan yang disampaikan.

Misal mencarinya susah, dan harganya sudah tinggi saat dibeli dan kemudian dipasarkan.
” Saya memahami masalah itu, tapi sebenarnya tidak boleh lebih dari itu. Dan kembali lagi saya katakan, dengan diberlakukannya Perbup ini, maka harga elpiji 3kg tidak boleh melebihi Rp30 ribu per tabung,” katanya.

Hingga kini, menurut Deny, terdapat 307 pangkalan elpiji yang tersebar di 147 desa. Hanya dua desa yang belum, yakni Desa Batu Bulan dan desa di atasnya.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here