Home Berita Sat Reskrim Polsek Rimbo Bujang Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Rokok dan Handphone

Sat Reskrim Polsek Rimbo Bujang Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Rokok dan Handphone

146
0

Tebo, peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil meringkus GA, Warga Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Handphone dan Rokok di jalan Pahlawan, Wirotho Agung Rimbo Bujang, Tebo Jambi.

Berdasarkan LP/B/09/V/2023/SPKT/ SEKTOR RIMBO BUJANG/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, Tgl 27 Mei 2023.Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan Penyelidikan, pada minggu (28/05/2023) sekira pukul 02.00 wib giat Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo mengetahui keberadaan terduga pelaku GA dirumahnya di Lubuk Kayo Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Anthony Brown bergerak cepat. Meski ada perlawanan Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku GA.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone jenis Infinix Not 9 warna Violet dan 5 (lima) Slop rokok Merk RMX BOLD diduga hasil curian.

Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Anthony Brown saat dikonfirmasi mengungkapkan, Terduga Pelaku dan barang Bukti di Amankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna Proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna proses lebih lanjut,” pungkas IPTU Anthony Brown.(Sch)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here