Home Berita Satpol PP Tanah Bumbu Kembali Laksanakan Penegakan Perda

Satpol PP Tanah Bumbu Kembali Laksanakan Penegakan Perda

172
0

Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com –Sesuai dengan harapan yang di Canangkan Bupati tanah Bumbu, H.M. Zairullah Azhar untuk menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu kota Serambi madinah.

Seiiring dengan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran(Satpol PP dan Damkar) pun lebih tegas melakukan penegakan Perda tentang Miras dan ketentraman masyrakat diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan

Satpol PP dan Damkar kembali menggelar penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005, tentang larangan peredaran miniman beralkohol serta Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di diKecamatan Angsana, 03/8/22.

Kegiatan sweeping diKecamatan Angsana Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh Drs.H. Anwar Salujang dan diback up oleh Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu.

Dalam oprasi kali ini petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol. Selanjutnya minuman berakohol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terkait kegiatan operasi penegakan Perda, Kasat Satpol PP Tanah Bumbu, Drs. H. Anwar Salujang kepada media Peloporkrimsus com mengatakan bahwa sesuai harapan Bupati untuk menjadikan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah, karena itu pihaknya rutin melakukan sweeping.
Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam(THM) disarankan agar mengikuti aturan atau siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu, ungkap Anwar Salujang.
(Team. A_5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here