Home Berita Satreskoba polres Tanah Bumbu ciduk tersangka Narkoba jalan serongga Desa Gungung besar.

Satreskoba polres Tanah Bumbu ciduk tersangka Narkoba jalan serongga Desa Gungung besar.

106
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Unit Resnarkoba polres Tanah Bumbu,berhasil menangkap seorang pelaku yang ditenggarai menyimpan narkoba jenis sabu.

Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekitar jam 14.30 wita di Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kab. Tanah bumbu, telah tertangkap tangan oleh anggota unit reskrim polsek simpang empat 1 (satu) orang pelaku Sup Als. DIDI Bin PAIMIN , Tempat /tanggal lahir:Sungai Danau tanggal 06 Maret 1979, Pekerjan :Wiraswasta
Alamat. :GG Bersama RT 03 Desa bersujud kec .simpang empat kab. Tanah Bumbu.

Barang Bukti yang di temukan .
11(sabelas ) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor berjumlah 8,31(delapan koma tiga Satu) gram
1 (satu) buah timbangan kecil warna Silver.
1 (Satu) buah HP Merek Oppo warna biru.
2 ( dua)buah alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik ,serta uang tunai Rp 300.000(tiga ratus ribu Rupiah )
1(satu) lembar baju kokoh warna putih.

Pada saat membawa, memiliki, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket kecil kemudian dari hasil introgasi terhadap pelaku ternyata pelaku mengaku bahwa masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang terletak di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung Kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya pada jam 15.00 wita anggota unit reskrim polsek simpang empat menuju rumah pelaku dan berhasil menemukan 2(dua) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kantong baju kokoh di dalam kamar pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here