Home Berita Satresnarkoba Polres Tanbu Ciduk Seorang Wanita karena Kepemilikan Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanbu Ciduk Seorang Wanita karena Kepemilikan Narkoba

491
0

Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil menciduk seorang wanita berinisial AS (46), penduduk Kota Banjarmasin, karena terbukti memiliki narkotika jenis Sabu

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan Kepada Media ini ,bahwa terjadi penangkapan seorang perempuan berinisial AS tersebut di duga memiliki Narkotika “Dia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” Terang J Sinaga ” Sabtu (27/5/2023).

IPTU J Sinaga menjelaskan bahwa tersangka AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Kerta Buana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar pukul 16.30 WITA.

Saat penangkapan, AS, yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), ditemukan sedang duduk di dalam rumah sambil memegang dompet berwarna merah.

“Di temukan Sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat total 5,91 gram ditemukan di dalam dompet tersebut sebagai barang bukti,” jelas J Sinaga

Menurut Petugas Kepolisian penangkapan perempuan tersebut,di ketahui berasal dari Kota Banjarmasin, yang diduga keras sebagai pengedar narkoba

Berdasarkan Informasi Warga yang perduli tentang pemberantasan narkotika bahwa rumah AS tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Selanjutnya berbekal Informasi dari.warga tersebut kemudian ditindaklanjuti, Alhasil benar adanya temuan narkoba,” ujar Jonser.

Adapun Barang bukti yang turut di amankan petugas Yakni:

4 (Empat) Paket narkotika jenis Sabu dengan berat bersih .5.91 gram

1(Satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Gold

1(Satu)lembar tisu

1(Satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warta putih

1(Satu) buah dompet kecil warna merah muda

1(Satu) bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah )

Setelah dilakukan penggeledahan AS beserta barang bukti kemudian dibawa oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum. lebih lanjut

Kini tersangka AS dapat dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Adinata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here