Home Berita SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN Drs.H.ABDUL HARIS MELANTIK TUJUH PEJABAT FUNGSIONAL PENGADAAN...

SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN Drs.H.ABDUL HARIS MELANTIK TUJUH PEJABAT FUNGSIONAL PENGADAAN BARANG DAN JASA

651
0

BANJARMASIN, peloporkrimsus.com – Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Drs H.Abdul Haris melaksanakan pelantikan tujuh pejabat fungsional bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah propinsi Kalimantan selatan, prosesi yang di laksanakan di halaman Kantor Sekda Propinsi Kalimantan Selatan Kamis ( 04/10/2018 ) berlangsung lancar dan hikmad, usai melaksanakan pelantikan Sekdaprop berpesan dalam sambutannya bahwa dengan di lantiknya pejabat baru di harapkan dapat meningkatkan profesionalisme kerja dan pengabdian terhadap negara dan rakyat, Pengelola Barang dan Jasa harus profesional sesuai aturan, transparan, adil tidak terpangaruh oleh keputusan sepihak. Sekdaprov kalsel juga meminta pada pejabat yang baru dilantik harus profesional dalam proses pengelolaan barang dan jasa serta berpedoman dengan aturan yang berlaku, menguasai materi serta aturan serta perubahan yang kerap kali di perbaharui, karna kelalaian dalam penguasaan materi dan regulasi akan bisa terjadi potensi penyimpangan/penyalahgunaan keuangan negara hal ini bisa terjadi di lingkungan pejabat pengadaan barang dan jasa.

Sekda juga menyinggung bahwa pengelolaan barang dan jasa ini cukup besar pengaruhnya terhadap potensi penyelewengan keuangan negara baik dalam pengelolaan lingkup APBN maupun APBD. Kegiatan pengelolaan barang dan jasa merupakan pendorong bagi pemerintah pada pelaksanaan pembangunan yang cepat dan tepat. namun hal ini harus terus dibenahi perbaikan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung efektif, efesien dan professional. Ketujuh pejabat fungsional yang dilantik sesuai SK Gubernur kalsel No.821.29/017.124-130-BKD/2018 tersebut di antaranya atas nama Rafi is,KM.M.PH. Shalhan Amini,S.Kom. Sony Robert Dirgantoro,ST Yusri,ST Syafrizal,SE dan Azizatun Azimah,SE.(RD).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here