Home Berita Seorang Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Tiga Temannya.

Seorang Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Tiga Temannya.

426
0

Bima, PH-Krimsus : Tim Opsnal Resnarkoba bima kota, kembali mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan, sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (19/3/2018).

Keempat tersangka itu adalah MM (24), warga Jl, RE Martadinata Rt 03/01, kelurahan tanjung, kecamatan rasanae barat kota bima, FH (18), warga wadu mbolo, Rt, 13/05, kelurahan Dara, kecamatan rasanae barat kota bima, NH (35), kampung sumbawa, Rt, 14/02 Kelurahan tanjung, kecamatan rasanae barat kota bima, dan SN (21), warga Rt, 13/02, kelurahan tanjung, kecamatan rasanae barat kota bima.

Humas polres bima kota, Hendra mengatakan, keempat tersangka diamankan di Rt, 13/02, kelurahan tanjung, kecamatan rasanae barat kota bima, ditangkap oleh tim opsnal resnarkoba bima kota.

Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan tersebut pada 19 Maret 2018 siang, “Tim opsnal Resnarkoba bima kota mendapat informasi dari masyarakat, adanya orang mengedarkan sabu-sabu, dan kemudian tim opsnal langsung menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, dan tim opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta dilakukan penggeledahan rumah, dan berhasil menemukan barang haram jenis sabu-sabu” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 10 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 10 gram, satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0’97 gram, satu lembar plastik klip berisi serbu kristal diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram, total seberat 11,23 gram.

“Satu timbangan Merk Camry warna hitam, tiga HP, tiga bungkus plastic klip, dua isolasi kecil, dua tabung kaca, dua pipet plastic, satu kertas Papir, satu gunting, dua ATM Bank BNI, satu kotak kayu warna hitam, tiga bong, satu Tas, dua bungkusan rokok Sampoerna Mild, satu HP Siomi, tiga korek api gas, dua gunting, satu Sumbu, dan Uang kertas sebanyak Rp. 550.000” tutur Hendra.

“Keempat orang yang diduga pelaku tersebut beserta barang bukti, kini diamankan di mako Sat Resnarkoba polres bima kota guna diproses lebih lanjut” tutupnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here