Bojonegoro, PH-Ktimsus : Bulan Ramadhan banyak orang berlomba untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya, namun tidak bagi seorang bapak di Sukosewu ini, dia diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena sedang melakukan kegiatan maksiat yaitu sedang saat berjudi jenis togel pada hari Senin (29/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Adapun identitas pelaku yaitu berinisial RB bin ST (48) warga Desa Klepek RT 10/03 Kecamatan Sukosewu.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH kejadian bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa di Desa Klepek Kecamatan Sukosewu marak adanya perjudian jenis togel. Setelah mendapati informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyeledikan perihal informasi tersebut.
“Sesampainya di TKP, anggota mendapati perihal tersebut”, ucap Kasubbag Humas.
Setelah sampai di TKP dan mendapati pelaku sedang bermain judi togel, anggota tim opsnal langsung melakukan penggerebakan dan melakukan penangkapan pelaku yang pada saat itu sedang merekap tombokan nomor togel.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di TKP dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut”, lanjut Kasubbag Humas.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi selain membenarkan adanya penangkapan pelaku togel di Sukosewu juga mengungkapkan bahwa Polres Bojonegoro telah berkomitmen untuk selalu memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, untuk itu Kapolres mengajak seluruh warga Bojonegoro untuk berperan aktif membantu tugas-tugas Polisi untuk membarantas segala bentuk perjudian dan juga penyakit masyarakat lainnya dengan selalu memberikan informasi lokasi adanya perjudian.
“Laporkan jika ada penyakit masyarakat dilingkungan masing-masing, karena kami akan tindak tegas”, pesan Kapolres.
Dengan adanya kejadian tersebut, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro serta oleh petugas pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebanyak sepuluh juta rupiah.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP”, imbuh Kapolres.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu 3 lembar kertas tombokan nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 2 buah HP merk Nokia yg berisi tombokan nomor togel, 1 Buah kalkulator, 1 buah Bolpoint serta uang tunai sebesar Rp. 250.000.**( Dry/ Hms )