Banjarmasin,peloporkrimsus.com – Sebuah skandal besar terungkap di Kalimantan Selatan, melibatkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencoreng reputasi CV Keluarga Sejahtera. Ketua Umum Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra, SH, menuntut aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan resmi mengenai kasus ini.(17/4/2025)
Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang pengusaha tambang batu bara berinisial “L” dengan nomor: 002/MK/KS/IV/2025 yang diterima DPP WRC PAN-RI. Laporan tersebut menyoroti aktivitas penambangan di lahan seluas 131 hektare milik CV Keluarga Sejahtera di Kabupaten Tanah Laut, yang dilakukan tanpa izin dari pemilik sah.

Arie Chandra mengungkapkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dokumen, termasuk perubahan struktur CV secara ilegal dan pemalsuan akta-akta penting. Diduga, oknum notaris berinisial ADM terlibat dalam praktik tidak etis ini, merugikan pihak pemilik yang sah.
Kronologi Pemalsuan Dokumen:
- Akte Pendirian
- Tanggal: 7 September 2005
- Notaris: Aswadi, SH
- Susunan Awal: Bambang Alamsyah dan Marlia Andriana
- Perubahan I (2008)
- Akte No. 68 / 20 Februari 2008
- Notaris Sah: Mekar Hidayati, SH
- Dipalsukan oleh: Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn
- Perubahan II (2009)*
- Akte No. 91 / 27 Februari 2009
- Notaris Sah: Mekar Hidayati, SH
- Dipalsukan oleh: Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn
- Perubahan III – VIII (2011 – 2024)
- Semua dokumen dibuat oleh Ahmad Deny Mustamsikin, SH, M.Kn, dengan susunan pengurus baru yang tidak diketahui pemilik sah.
Nama-nama baru seperti Faujan, Muhammad Rizky, dan Tony Heryanto muncul sebagai pengurus yang tidak dikenali oleh pemilik.
“Bagaimana mungkin seseorang tercatat sebagai notaris di akta tahun 2005, sementara ia baru lulus pada tahun 2018?” tanya Arie, menilai ini sebagai bukti kuat dugaan pemalsuan identitas.
Menanggapi temuan ini, WRC PAN-RI telah membentuk Tim Khusus untuk melakukan investigasi lapangan dan menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian ESDM, PTSP, serta instansi penegak hukum lainnya. Mereka menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar UU Jabatan Notaris serta sejumlah pasal KUHP, seperti:
- Pasal 266 ayat 1 jo 55 KUHP (memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik)
- Pasal 263 dan 264 KUHP (pemalsuan dokumen)
- Pasal 385 dan 167 KUHP (penyerobotan hak atas tanah)
“Ini bukan sekadar masalah legalitas tambang, tetapi juga menyangkut kedaulatan hukum dan perlindungan aset masyarakat,” tegas Arie.
WRC PAN-RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Ketua DPP telah menugaskan penanganan perkara CV Keluarga Sejahtera kepada Kadiv Hukum Korwil Kalsel, ADV. H. Dede Supardi, SH, sebagai kuasa hukum dari Direktur CV Keluarga Sejahtera yang sah. Proses hukum telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel pada akhir Maret 2025.
Kepada masyarakat, WRC PAN-RI mengajak untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini demi keadilan yang seharusnya ditegakkan.”(Team)