Gunungmas, PH-Krimsus : Pada hari Jum’at.27 Oktober.2017 diadakan rapat komite di gedung Lab. Ipa SMP Negeri 1 kurun terkait masalah bantuan yang di wajib kan oleh komite dengan Dana sebesar Rp.30,000/ bulan, pada saat itu hadir juga dari kepolisian serta dari Kejaksaan Kabupaten Gunung mas, dan hadir juga Kepala Dinas Pendidikan beserta sekertaris, kepala UPTD Gunung mas, Kepala Sekolah beserta Guru-Guru yg hadir. Menurut keterangan dari Kepala Sekolah Jumlah siswa 692 orang namun kenyataan nya pada saat itu orang tua Wali Murid yang hadir sekitar kurang lebih 100 orang tua wali murid dengan alasan keterbatasan surat undangan,sehingga orang tua wali murid yang hadir kurang dari 50% sesuai tanda tangan absen hadir.
Hasil rapat tersebut sesuai penjelasan evaluasi keputusan rapat komite, dan penerapan keputusan akhir komite terhadap akhir program kerja komite, yang di pimpin ketua komite, dari Oknum pdt. Anggota Dewan , dan sekertaris komite di duga dari dinas kesehatan, serta bendahara dari sekwan kabupaten gunung mas, karna sebagian orang tua murid dari awal memang tidak setuju dengan penetapan sumbangan wajib tersebut, maka banyak orang tua wali murid yang tidak hadir waktu rapat tersebut karena kebanyakan dari mereka adalah keluarga kurang mampu, kenapa sekolah negeri masih membebani siswa nya, sebab untuk membangun Ruang Sekolah, Drainase atau Gorong2 dan wc, pintu gerbang, parkir, taman baca dan beli mesin ginset masih membebankan sama Siswa apakah pembentukan komite memang harus di wajibkan seperti itu, atau pemerintah yg tidak mampu, sehingga harus membebankan semua biaya kepada orang tua wali murid.
Maka dari itu melalui media ini para orang tua murid ingin menyampaikan keluh resah nya supaya jeritan hati nya bisa di dengar oleh tim Saber Pungli dan kepada bapak Presiden Republik Indonesia agar segera bisa mengetahui permasalahan Rakyat nya terkait kebijakan yang diambil sepihak oleh Oknum di SMPN1 kurun, karena kalau hal ini dibiarkan dan tidak di perhatikan sepertinya semua kebal Hukum, sebab yang menjadi Komite di sekolahan tersebut merangkap dari pdt Anggota Dewan apalagi pihak Kepala Sekolah mengetahui hal tersebut karena ada tanda tangan mereka dan Stempel Kepala Sekolah dipembayaran wajib itu.
Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan “sekolah tidak ada yg Gratis, jadi Dokterpun mahal bayar nya”ungkap nya, mengapa harus demikian sedangkan dalam UUD 45 sudah jelas dalam pendidikan dan kebudayaan bab.Xlll, pasal.31 ayat1-2. 1.setiap warganegara berhak mendapat pendidikan. 2.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya. Itu sudah jelas tapi waktu kami Rapat dengan Kepala Dinas pendidikan ia bilang tidak ada yg gratis bahkan kalau mau jadi Dokter bayar nya mahal, saya sebagai orang tua yang mewakili rapat sebagian dari orang tua murid sangat keberatan bahkan oknum pdt sekaligus merangkap Anggota Dewan yang sekarang jadi ketua komite dia berkata “orang miskin karena kebodohan”, dia mentang-mentang karena jadi orang hebat dan jadi Anggota Dewan lalu seperti itu dia ngomong.
Hal ini saya sebagai orang tua menyampaikan dan menceritakan kepada wartawan media Pelopor Hukum & Krimsus dan memberi data sumber yg jelas seperti yg ada pada rekaman, agar supaya bisa dibaca oleh semua instansi, karena tindakan dari Oknum tersebut sudah bertolak belakang dengan UUD 45, pasal.28.f. setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Saya sebagai masarakat yang menerima undangan rapat tersebut sebagai sumber hasil rapat komite ter nyata benar pungutan tersebut, karna keterangan dari bapak samuel yang dari BLH mengatakan” untuk angka nominal nya itu tidak boleh ditetapkan dan jika ditetapkan maka itu termasuk pungutan.
Maka dari itu kami menyimpan semua hasil rekaman mulai kami ikut rapat pada waktu itu, semoga dengan adanya berita ini supaya masyarakat seluruh indonesia bisa membaca nya agar bapak Presiden juga membaca nya supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian ditempat lain nya karena bagi masyarakat yang kurang mampu pungutan wajib sebesar Rp. 30.000/ bulan dan / tahun.Rp.300.000 dari komite sangat keberatan karena itu untuk pembangunan sekolah bukankah untuk sekolah Negeri semua biaya sudah dapat bantuan dari Pemerintah, sehingga sesuai ketentuan PEPRES No. 87 Tahun 2016 pasal. 12 ayat 1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantas pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dan sapu bersih pungutan liar, (Tim).