Home Berita Soal Pelayanan Publik, Ini Dia Dua Daerah di Jambi Yang Masuk Zona...

Soal Pelayanan Publik, Ini Dia Dua Daerah di Jambi Yang Masuk Zona Kuning!

104
0

JAMBI, peloporkrimsus.com – Ombudsman Republik Indonesia telah mengumumkan hasil akhir nilai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Dari penilaian tersebut, untuk Provinsi Jambi terdapat dua pemerintah daerah yang mendapatkan nilai kualitas sedang atau zona kuning. Dua daerah tersebut yakni Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam penilaian tersebut, Kerinci dan Sungai Penuh mendapatkan nilai di bawah rata-rata nilai pemda yang ada di Provinsi Jambi. Kerinci mendapatkan nilai 75,03 (Zona Kuning/Kualitas Sedang) dan Sungai Penuh mendapatkan nilai 73,85 (Zona Kuning/Kualitas Sedang). Kedua daerah ini mengalami penurunan jika dibandingkan nilai tahun sebelumnya di mana tahun 2022 keduanya masih masuk dalam Zona Hijau.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, membenarkan bahwa dua daerah paling barat Provinsi Jambi ini memang mengalami penurunan nilai. Selain itu, kualitas penilaian di tahun 2023 juga lebih ketat dari sebelumnya sehingga secara rata-rata, seluruh daerah mengalami penurunan. “Penurunan dialami oleh hampir seluruh daerah di Indonesia karena memang penilaian diperketat. Sayangnya Kerinci dan Sungai Penuh penurunannya cukup signifikan sehingga masuk ke dalam Zona Kuning,” jelasnya pada Jumat, 12 Januari 2024.

Rokhim menjelaskan lagi bahwa yang menjadi perhatian bagi kedua daerah ini adalah rendahnya penilaian pada aspek kompetensi dan juga pengaduan masyarakat. Dalam aspek kompetensi, Ombudsman menilai pemahaman unit penyelenggara terhadap pokok-pokok yang menjadi standar pelayanan. Kurangnya penguasaan petugas akan membuat penilaian pada aspek ini rendah. Sementara dari aspek pengaduan masyarakat, kedua daerah ini unit kerjanya banyak yang tidak bisa menunjukkan dokumen bukti pengaduan masyarakat.

“Ombudsman pada dasarnya sudah memberikan bocoran terkait apa yang akan menjadi penilaian, namun perlu keseriusan dari unit penyelenggara daerah untuk bisa memenuhi poin-poin penilaian Ombudsman yang linier dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rokhim.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi berharap agar kepala daerah khususnya daerah yang mendapatkan nilai kuning untuk serius memperhatikan standar pelayanan publik. “Sikap peduli pelayanan publik wajib tergambarkan dari keseriusan kepala daerahnya. Kalau Kepala Daerah tidak sensitif soal pelayanan, terus apa yang diurus selama ini?” tanyanya.

Untuk itu, sambungnya, di tahun ini, dua daerah diatas yang masih kuning agar mampu meningkatkan kualitas standar pelayanan publiknya. “Kalau tahun ini standar layanan juga tidak meningkat, perlu dipertanyakan kompetensi kepala daerahnya,” tegas Saiful.

Berikut daftar nilai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 se-Provinsi Jambi

  1. Provinsi Jambi 88,41 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
  2. Kota Jambi 85,09 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  3. Kota Sungai Penuh 73,85 (Zona Kuning/Kualitas Sedang)
  4. Kab. Tebo 88,85 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
  5. Kab. Tanjung Jabung Barat 86,99 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  6. Kab. Merangin 85,55 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  7. Kab. Muaro Jambi 84,57 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  8. Kab. Bungo 84,22 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  9. Kab. Batang Hari 82,89 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  10. Kab. Tanjung Jabung Timur 81,84 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  11. Kab. Sarolangun 79,27 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
  12. Kab. Kerinci 75,03 (Zona Kuning/Kualitas Sedang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here