Home Berita Soal Pengadaan Obat Senilai 3,6 Milyar, Ini Klarifikasi Kadikes dan PPK

Soal Pengadaan Obat Senilai 3,6 Milyar, Ini Klarifikasi Kadikes dan PPK

414
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bima melalui Pejabat Pembuat Komitmen PPK Juraidah,S.Si,Apt mengungkapkan dalam Pengadaan obat senilai 3,6 Milyar tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku, dan sebagai PPK yang ditunjuk Kadikes dirinya bertangung jawab penuh dalam pengadaan Obat itu, tidak ada sepihak dan pengadaan itu sesuai dengan Perpres dan ketentuan yang ada tuturnya dihadapan awak Media, Juma’at (08/03/19) didampingi Kadikes diruang rapat.

Dikatakannya, dalam proses pengadaan Obat ini, ada beberapa tim yaitu PHO yang terdiri dalam dan dari luar seperti Bapedda dan Bagian AP, setiap barang yang datang itu diperiksa oleh PHO baru bisa dibayarkan ke pihak penyedia barang penyedia barang tidak pernah ketemu sebelum barang datang sesuai dengan E Katalog dalam menu yang tersedia di dalamnya.

“Kalau PHO sudah melakukan cek dan lihat barang baru bisa diambil karna ini tugasnya, itu secara menyeluruh bukan hanya PPK dan Kadikes saja yang berperan,”jelasnya.

Sambungnya, Dalam pengadaan barang ini tidak ada sepihak, sebagai PPK barang yang datang langsung diserahkan ke Kadikes melewati kepala IFK untuk menampung barang yang diadakan, jika sebelumnya Kepala IFK tidak menerima ditampung di Gudang, Kadikes langsung meminta kepada PPK agar menyalurkan ke PKM yang membutuhkan dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan obat obat ini karna menurut Kadikes itu kepentingan masyarakat yang urgen terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima,Dr.H.Ganis menjelaskan dalam pengadaan Obat ini tidak ada yang salah dan semua itu benar alurnya kebutuhan obat untuk masyarakat memang harus disalurkan karna menyangkut kebutuhan masyarakat jangan sampai ada kelangkaan. Dalam pengadaan bahan dan bahan medis habis pakai (BMHP) itu sudah sesuai dengan cara yang benar.

“Pengadaan obat ini sebelumnya di Salurkan ke Instalasi Farmasi Kesehatan UPT IMF dan disalurkan ke Gudang dan ada penolakan oleh Kepala IMF,namun karena kewenangan saya sebagai Kadikes memerintahkan kepada PPK untuk menyalurkan ke PKM yang membutuhkan supaya tidak ada kelangkaan obat,”katanya.

Diakuinya, dalam pengadaan Obat obatan ini tidak ada masalah semua dilakukan sesuai dengan yang berlaku,kalau ada tanda tangan kepala IFK itu dipaksakan itu tidak benar sebagai atasan dirinya wajar mememrintahkan bawahanya.

“Tidak pemaksaan tanda tangan kepala IFK dalam pengadaan obat obatan ini,”tegas Ganis.

Dijelaskannya, Kami sudah bekerja saesuai dengan prosedur maslalah distribusi  itu sudah jalan sesuai dengan kebutuhan masyrakat, untuk diketahui IFK itu bagian dari Dikes merupakan hampir sama dengan PKM yang dibawah kendali kami pungkasnya.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here